Pemerintah akan Pangkas Premium di Jamali Mulai Tahun Depan

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi BBM Naik. (Gulalives)
Ilustrasi SPBU. (Gulalives)

Pacitanku.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan jika akan mengurangi kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Terkuak jika alasan pengurangan BBM premium terkait dengan upaya menjaga lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Arifin saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Jakarta seperti melansir Antara, Rabu (2/6/2021).

Dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR, Rabu (02/06/2021), Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan tak adanya jenis premium dalam daftar proyeksi volume BBM bersubsidi 2022. Hanya ada minyak tanah dan BBM jenis Solar. Daftar itu masuk dalam asumsi dasar sektor ESDM dalam RAPBN 2022.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto pun menanyakan hal tersebut.”Terkait Premium karena tidak ada di daftar subsidi, apakah berarti 2022 ini Premium resmi dihapuskan?” kata Mulyanto.

Arifin pun menjawab, kuota Premium di Jawa Madura dan Bali (Jamali) memang sengaja dikurangi dengan alasan bakan bakar tersebut tidak ramah lingkungan.

“Jadi kalau untuk Premium ini memang disebabkan masalah emisi itu yang memang akan dikurangi itu di daerah Jamali. Sedangkan di luar Jamali itu sementara ini masih tetap dilakukan supply Premium,” ujar Arifin.

“Sebagai gantinya untuk Jamali ini masuk Pertalite karena Pertalite ini lebih ramah lingkungan,” imbuhnya.

Namun untuk di luar Jamali, kuota Premium masih tetap dan belum dikurangi. Adapun kuota BBM Premium yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) tahun ini sebesar 10 juta kiloliter (KL). Jumlah ini lebih rendah dibandingkan kuota tahun lalu yang sebanyak 11 juta KL.

Sejak tahun 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengatur batasan Research Octane Number (RON). Dalam peraturan tentang baku mutu gas buang itu, RON minimal dibatasi 91.

Sejalan dengan aturan baku mutu tadi, sejak tahun 2021 lalu, PT Pertamina telah mengurangi distribusi premium yang memiliki RON 88. Kebijakan penghapusan premium secara bertahap sudah mulai 1 Januari 2021 lalu, khusus untuk Jawa, Madura, dan Bali.

Sebagai bahan bakar pengganti premium adalah Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), dan Pertamax Plus (RON 95). (ANT)