Tahun 2021, Kuota PTSL di Pacitan Naik Jadi 63 Ribu

oleh -2 Dilihat
Kantor BPN/ATR Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN – Tahun 2021 ini, kuota pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau penyertifikatan tanah bersubsidi di Kabupaten Pacitan meningkat. Peningkatan dua kali lipat.

Pada tahun 2021 ini program yang digagas Presiden Jokowi ini, kuotanya mengalami peningkatan menjadi 63 ribu atau naik seratus persen dari tahun sebelumnya.

“Tahun lalu Kabupaten Pacitan hanya mendapatkan kuota sebanyak 32 ribu. Namun tahun ini bertambah menjadi 63 ribu atau naik seratus persen lebih,”kata Kasi Penetapan Hak Dan Pendaftaran, Kantor Kementerian ATR/BPN Pacitan, Arif Kurniawan, dikutip dari laman Pemkab Pacitan, Sabtu (5/3/2021).

Menurut pejabat yang akrab disapa Wawan ini, PTSL tersebut diperuntukkan bagi 29 desa yang tersebar di 10 kecamatan. “Kecamatan Pacitan dan Arjosari yang tidak masuk dalam kuota PTSL tahun ini,” jelasnya.

Sementara, untuk pelaksanaan, pihaknya mengatakan  sudah ada beberapa sertifikat hak milik atas kepemilikan lahan yang diserahkan kepada pemiliknya. “Saat ini, bagi yang sudah jadi kita distribusikan. Hari ini kita ada kegiatan penyerahan sertifikat di Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.