PLN Sigap Atasi Gangguan SUTT Nganjuk-Manisrejo yang Disebabkan Layang-layang

oleh -3 Dilihat
Layang-layang penyebab listrik padam Sabtu malam.

Pacitanku.com, MADIUN – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBTB) besama seluruh unitnya bergerak cepat seirama dalam menangani gangguan yang terjadi pada jalur transmisi tegangan tinggi dan ekstra tinggi (SUTT/SUTET) penghantar Nganjuk Manisrejo 150 kV.

Gangguan yang terjadi pada Sabtu (3/10/2020) pukul 18.03 WIB ini mengakibatkan padamnya 12 Gardu Induk di wilayah kerja PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun yang menyuplai listrik ke Jawa Timur sisi barat termasuk Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Nganjuk dan daerah sekitarnya.

Berdasarkan hasil investigasi cepat Tim UPT Madiun di jalur SUTT 150 kVManisrejo-Nganjuk, ditemukan layang-layang di Dusun Pencol,Wungu dan berhasil mengamankan sebuah layang-layang yang tersangkut di jaringan SUTT. Dengan gerak cepat Tim UPT Madiun membuahkan hasil dimana pemadaman bisa pulih seluruhnya pada pukul 19.56 wib.

Upaya PLN giat mensosialisasikan “Bermain Layang-Layang Dengan Aman” pada masyarakat baik melalui media sosial, media elektronik radio dan televisi, media cetak serta sosialisasi langsung pada warga sekitar jalur SUTT/SUTET semata- mata demi kemanan para warga masyarakat dan keandalan pasokan listrik.

Dengan hantaran listrik 70.000 Volt, 150.000 Volt dan 500.000 Volt; sungguh berbahaya bila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang akibat kegiatannya, mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Sedangkan aturan ruang bebas atau jarak aman dari jaringan listrik berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM No 02 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, dilarang membangun bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta dilarang bermain layanglayang menggunakan benang konduktif, di sekitar jalur transmisi (SUTET/SUTT) karena dapat membahayakan keselamatan jiwa dan dapat mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat.

“Meskipun kita berada dalam situasi pandemi COVID-19, petugas PLN selalu siaga berpatroli rutin mengamankan jalur pasokan listrik khususnya jaringan tegangan tinggi SUTT dan SUTET. Dan kami selalu menghimbau pada warga agar selalu waspada dalam bermain layangan ataupun balon udara, menjauh dari jaringan listrik agar warga aman dari risiko bahaya tersangkut jaringan listrik.”pesan Suroso, General Manager PLN UIT JBTB.

Suroso juga menyarankan agar pemain layang-layang dapat bermain dengan aman dengan menjauh dari jaringan listrik. Kemudian menghindari menggunakan material berbahaya, misal benang/rangka sejenis kawat terlebih ukuran yang lebih dari 1 meter.

Selanjutnya juga menurunkan layangan setelah selesai bermain dan tidak meninggalkan layangan selagi diterbangkan.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.