Kejari Pacitan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Gegeran

oleh -0 Dilihat
Mirzantio Erdinanda Kasi Intel Kejari Pacitan. (Foto: Julian Tondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan secara resmi menahan tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Desa Gegeran, Arjosari, Pacitan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan dan peyidikan selama satu tahun terakhir.

Penetapan tersangka yang merupakan satu perangkat Desa Gegeran, Kecamatan Arjosari, Pacitan tersebut karena penyelewengan dana proyek  pembangunan jembatan pada 2016 silam.

Pada pemeriksaan ini, tim penyidik Intel Kejari Pacitan menemukan kerugian negara senilai Rp213 juta, dari nilai proyek sekitar Rp600 juta.

“Hari ini pada pemeriksaan kedua kami tetapkan saudara S yang merupakan perangkat desa setempat sebagai tersangka,”kata Kasi Intel Kejari Pacitan, Mirzantio pada Rabu (30/9/2020).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Tio ini mengatakan, S kemudian dititipkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.

“Langsung kami titip tahan di Kejati Surabaya selama 20 hari kedepan,”imbuhnya lagi.

Tio mengungkapkan, tersangka S pada Rabu ini memenuhi panggilan Kejari mulai pukul 08.00 WIB.

Kemudian, kata dia, setelah diperiksa kembali dengan alat bukti yang cukup, proses penyidikan langsung dilimpahkan kepada penuntut umum.

“Alat bukti telah cukup. Dan langsung kami limpahkan, dan hari ini juga langsung kami bawa ke Surabaya,”ungkap Tio.

Selain penahanan satu tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Desa Gegeran, Arjosari, Tio mengatakan jajaran Kejari juga melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi perusahaan umum daerah Pacitan tahun 2010 – 2011.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan