Bawaslu Sebut ASN Boleh Datang Saat Kampanye, Tapi Dengan Beberapa Ketentuan

oleh -0 Dilihat
Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Netral memang mutlak harus dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam perhelatan Pilbup serentak 9 Desember. Namun begitu, mereka diperkenankan hadir saat masa kampanye pasangan calon.

“ASN hadir di kampanye pasangan calon, memang boleh. Namun mereka layaknya patung,” kata Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, Rabu (9/9).

Menurut Berty, tidak dilarang bagi ASN yang hendak hadir saat masa kampanye pasangan calon. Sebab, para ASN masih punya hak pilih. Berbeda dengan anggota TNI/Polri aktif. Mereka memang harus benar-benar netral. Sebab, mereka memang tidak memiliki hak pilih.

“Kecuali dalam rangka tugas pengamanan. Mereka memang dibutuhkan untuk itu,” jelasnya.

Sementara bagi ASN, meski diperbolehkan hadir di kegiatan kampanye pasangan calon, akan tetapi ada beberapa hal yang tidak boleh mereka lakukan. Seperti menggunakan atribut ASN, atribut pasangan calon, mengajak orang lain untuk hadir, dan menggunakan fasilitas jabatan yang dimiliki.

“Jadi seperti ‘patung’ itu. Cuma datang dan mendengarkan. Nggak boleh melakukan apapun. Termasuk meneriakkan yel-yel atau apapun yang berkaitan dengan pasangan calon,” tandasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.