Pacitanku.com, PACITAN – Tak ada larangan dari sisi aturan bagi wartawan yang hendak masuk sebagai tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilbup serentak 9 Desember.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan, Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, Rabu (9/9/2020).
Menurut Berty, tidak ada aturan yang membatasi gerak wartawan untuk masuk sebagai tim kampanye pasangan calon.
“Semua bergantung dari pasangan calon. Kalau memang mereka hendak merekrut wartawan sebagai tim kampanye, aturan tidak membatasi. Silakan saja wartawan masuk sebagai tim kampanye pasangan calon. Aturan tidak melarang,” jelasnya.
Mantan sekretaris KPU Pacitan ini menegaskan, hanya anggota TNI/Polri aktif dan aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis. Termasuk sebagai tim kampanye pasangan calon.
“Ya hanya ASN dan anggota TNI/Polri aktif yang dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis. Termasuk sebagai tim kampanye pasangan calon,” tegasnya.
Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan