Pacitanku.com, PACITAN – Setelah hampir lima tahun lebih menjadi satwa yang dilindungi, kini baby lobster diperbolehkan untuk di tangkap dan dibudidayakan. Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/20.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan, Sumorohadi mengatakan, sekarang ini benih-benih lobster memang bisa untuk ditangkap dan dibudidayakan.
“Awalnya lima tahun lebih benur menjadi satwa yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap. Namun saat ini pemerintah berupaya memberdayakan nelayan kecil, agar kesejahteraan mereka lebih meningkat. Karena itu, lobster bisa ditangkap dan dibudidayakan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai staf ahli Bupati Pacitan ini, Selasa (28/7).
Meski sudah ada kebebasan untuk menangkap benur, lanjut Sumorohadi, namun pemerintah juga memberikan batasan dan syarat dalam kegiatan tersebut. Yang lebih mendasar, nelayan harus bisa menjaga ekosistem dan kelestarian laut. “Penangkapan hanya bisa dilakukan oleh kelompok atau pelaku yang berbadan hukum,” jelasnya.
Selain memiliki badan hukum, pelaku penangkapan benur juga harus terdaftar di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pelaku usaha atau perusahaan diwajibkan membangun mitra atau kerja sama dengan kelompok usaha bersama (KUB) nelayan kecil. Baik yang punya kapal atau tidak. Dan KUB tersebut wajib didaftarkan langsung ke KKP, melalui Provinsi lewat aplikasi e-lobster,” tegasnya.
Sementara itu sampai detik ini sudah ada tujuh perusahaan yang terdaftar di KKP dan melakukan kegiatan penangkapan benur. Mereka ada yang dari Jakarta, Bali, Surabaya, dan termasuk pengusaha lokal. “Setiap KUB, dalam mendaftar sebagai kelompok ditetapkan sesuai jumlah kuota yang ditentukan masing-masing kelompok.
Sedangkan penetapan kuota dan zona penangkapan merupakan kewenangan pusat. Dinas Perikanan Kabupaten, memiliki kewenangan menetapkan surat keterangan asal benih (SKAB),” tandasnya.
Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan