Pacitanku.com, PACITAN –Ketua Projo (Pro jokowi ) Kabupaten Pacitan, John Vera Tampubolon, tegaskan masyarakat Pacitan turut mengecam aksi perobekan bendera Merah Putih, saat aksi unjuk rasa penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung Senayan DPR-RI, 16 Juli lalu.
Ia meminta agar pelakunya, segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Menurut John, pelaku perobekan simbol negara tersebut, telah melanggar UU 24/2009 tentang Bendera.
“Bahasa dan Lambang Negara yang terdapat dalam pasal 24 poin, a, b, c dan e. Kemudian dipertegas pada pasal 66 terkait ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.
Karena itu, demi stabilitas keamanan negara dan tetap tegaknya NKRI, Projo mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
“Beri sanksi sesuai aturan yang ada. Sebab perilaku tersebut sudah merongrong kewibawaan NKRI,” pungkasnya.
Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan