Pacitanku.com, PACITAN — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran untuk segera melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.
Surat edaran nomor B:611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dalam surat tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19,” ujar Tjahjo dalam siaran pers yang diterima pada Senin (20/7/2020).
Tjahjo menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Adapun, Seleksi CPNS 2019 terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen.
Pada awal tahun 2020, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Namun, adanya pandemik COVID-19 di Indonesia pada Maret 2020 lalu hingga saat ini, mengakibatkan penyelenggaraan tahapan selanjutnya, yaitu SKB, ditunda.
Pemerintah berupaya terus menegakkan objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta seleksi CPNS 2019, sehingga pelaksanaan SKB dilanjutkan.
Adapun pelaksanaan SKB nanti akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.
Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Ketiga, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.
Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB tersebut, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Terdapat enam hal yang juga harus segera dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKB.
Pertama, menyiapkan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN. Upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.
Kedua, menyiapkan teknis penyelenggaraan SKB tambahan selain CAT untuk instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.
Ketiga, melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan.
Khusus tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan video conference.
Penyesuaian itu dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.
Keempat, menyiapkan alokasi anggaran untuk dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.
Kelima, melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.
Keenam, mengumumkan kepada peserta seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal.
Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan.
Bagi peserta dengan suhu tubuh lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat Celsius, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.
Surat ini juga menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan BKN sebagai instansi penyelenggara teknis dalam Seleksi CPNS.
BKN diminta melakukan persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT serta persiapan dokumen SOP tambahan yang mengatur pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Karena, BKN bersama dengan Kementerian PANRB melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi dari masing-masing instansi terkait, pelaksanaan SKB yang dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur BKN diminta agar memenuhi protokol kesehatan.
BKN juga melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan Polri mengenai kesiapan pelaksanaan SKB agar pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (ANT)