Pacitanku.com, PACITAN– Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dimungkinkan masih memiliki hak pilih saat perhelatan Pilbup serentak 2020 dilaksanakan.
Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini menegaskan, saat ini KPU RI memang tengah mempersiapkan beberapa Peraturan KPU sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, Pilbup serentak.
“Ada beberapa perubahan norma yang belum bisa kami sampaikan. Nanti setelah ada kejelasan, baru akan kita sampaikan,” ujarnya, Sabtu (9/5).
Mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini mengatakan, soal hak pilih ODGJ, komisioner KPU yang akrab disapa Rini ini menjelaskan, ada kemungkinan masih terakomodir sebagai jiwa pilih di Pilbup nanti.
“Kalau soal jiwa pilih, tidak jauh berbeda dengan pileg dan pilpres lalu. Kemungkinan ODGJ masih masuk sebagai jiwa pilih,” jelasnya.

Namun begitu, ODGJ dimaksud bukanlah orang yang mengalami gangguan jiwa permanen, seperti yang banyak dijumpai di jalanan itu. Tetapi mereka yang hanya sekedar mengalami gangguan kejiwaan ringan.
“Seperti orang depresi itu. Kalau yang gangguan jiwa permanen, mungkin tidak masuk,” tegasnya.
Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan