Perppu Pilbup Terbit, Bupati Indartato Belum Laksanakan Reposisi Pejabat

oleh -0 Dilihat
Heru Wiwoho Sekda Pacitan. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN– Sekalipun Perppu terkait pelaksanaan Pilbup serentak sudah diterbitkan pemerintah, namun Bupati Pacitan Indartato, sepertinya belum akan melakukan reposisi pejabat.

Sekertaris Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro mengatakan, bupati tetap harus meminta izin ke Mendagri sebelum melakukan mutasi pejabat, ditegah penundaan Pilbup serentak akibat dampak wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19) ini.

Namun begitu, Heru belum bisa memberikan keterangan luas mengingat, aturan tersebut masih digodog oleh Badan Kepegawaian dan SDM.

“Yang lebih tahu mereka (Badan Kepegawaian dan SDM). Meskipun sudah terbit Perppu sebagai acuan pelaksanaan Pilbup, namun tidak serta merta bisa melaksanakan mutasi pejabat,” terang pria yang juga sebagai Ketua Tim Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Bapperjakat) Pemkab Pacitan ini, Sabtu (9/5).

Sekedar informasi tambahan, bahwa sampai saat ini masih ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang melompong belum terisi penjabatnya. Bupati Indartato, sementara waktu ini baru menunjuk pelaksana tugas.

Seperti di Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, dan Dinas Pangan. Tak lama lagi, Satpol-PP juga akan ditinggal penjabatnya pensiun.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.