Media Didesak Bisa Lebih Terbuka Soal Pemberitaan Pasien COVID-19

oleh -0 Dilihat
Achmad Sunhaji.

Pacitanku.com, PACITAN –  Salah seorang tokoh masyarakat di Pacitan, Achmad Sunhaji kembali angkat bicara seputar penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang dianggapnya masih memunculkan rasa penasaran bagi masyarakat.

Ia menilai, insan pers sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi, dinilainya masih terkesan mandul.

“Pers harus menunjukkan jati dirinya, untuk menyampaikan informasi ke publik secara jujur, benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Selama ini saya amati, pemberitaan media soal pasien positif COVID-19, masih terkesan ‘banci’. Justru persoalan ini yang memicu rasa penasaran publik yang membacanya,” kritik mantan politikus Partai Golkar ini, Senin (27/4/2020).

Karena itu, pria kuning langsat ini meminta agar pers bisa lebih terbuka dalam menyampaikan informasi. Utamanya menyangkut pasien positif COVID-19.

“Kenapa harus ditutupi, sebab COVID-19 ini bukanlah penyakit aib. Masyarakat berhak tahu, agar mereka lebih mawas diri,” jlentrehnya.

Pada kesempatan tersebut, mantan dewan tiga periode ini lantas menyebut, bahwa keterbukaan informasi publik sangat diperlukan. Apalagi menyangkut wabah global COVID-19 ini.

Masyarakat, lanjut dia, tidak akan paham dengan istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dengan risiko (ODR) dan sebagainya.

“Lebih baik ungkapkan saja, minimal alamat tempat domisili si pasien. Sehingga masyarakat tidak penasaran dan bisa lebih mawas diri. Kalau selalu ditutupi apalagi dengan istilah PDP, ODR atau istilah lainnya, justru akan membuat masyarakat resah tanpa ada kejelasan,” pinta Sunhaji.

Sebagai contoh, satu lagi pasien positif COVID-19, yang telah diumumkan gugus tugas, pada Ahad (26/4) petang kemarin. Karena hanya dengan istilah, banyak masyarakat yang tidak paham dan justru menambah penasaran mereka.

“Kenapa tidak langsung disebutkan saja, kalau pasien positif COVID-19 yang baru tersebut, merupakan keluarga dekat dari pasien positif COVID-19 sebelumnya, dan berasal dari klaster Sukolilo. Alamat tinggalnya sama. Dengan begitu, masyarakat akan legowo dan bisa lebih waspada. Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan penyakit aib yang harus dirahasiakan,” tandasnya.

Sekedar informasi tambahan, bahwa  Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan jika mengungkap identitas orang terinfeksi COVID-19 tidak bertentangan dengan hukum. Sebab, saat ini telah terjadi pandemi COVID-19 secara global.

Lain itu, keterbukaan informasi sangat berkaitan dengan kemaslahatan dan kepentingan masyarakat luas. Sehingga mengungkap identitas pasien yang terinfeksi COVID-19, saat kondisi wabah global seperti sekarang ini, tidaklah bertentangan dengan hukum positif, Peraturan Perundang-Undangan (UU).

Dengan diungkapkannya identitas pasien kepada masyarakat luas, pemerintah dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19, akan bisa semakin efektif dalam melakukan contact tracing kepada siapapun sebagai terduga terinfeksi COVID-19.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.