Satgas Bantah Isu Biaya RDT di Pacitan Sebesar Rp300 ribu Per Orang

oleh -0 Dilihat
Bupati Indartato (berbatik) dan Rachmad Dwiyanto jubir COVID-19 Pacitan. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Juru bicara satuan gugus tugas (satgas) percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto membantah beredarnya isu terkait biaya rapid diagnostic test (RDT) COVID-19 sebesar Rp 300 ribu per orang.

Dia mengatakan, seluruh pembiayaan yang bersinggungan dengan wabah COVID-19, menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Tidak ada biaya serupiahpun. Semua menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya, Senin (27/4).

Menurut Rachmad, memang saat ini gugus tugas belum memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan RDT mandiri.

“RDT hanya akan dilaksanakan terhadap orang yang diduga kuat pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif COVID-19, atau mereka yang pernah bepergian ke atau dari kawasan outbreak COVID-19,” jelasnya.

Sebagai informasi, bahwa belakangan sempat menyeruak informasi kalau uji RDT dikenakan biaya Rp300 ribu per orang.

Persoalan inilah yang membuat masyarakat enggan untuk bertutur terkait riwayat perjalanan hidupnya paska adanya pandemi global COVID-19.

Meskipun mereka sejatinya pernah berinteraksi atau pernah singgah di daerah episenter COVID-19, namun luput dari pendataan tim surveilans.

Terkait informasi tersebut, Rachmad kembali menegaskan, kalau persoalan dimaksud mungkin terjadi di rumah sakit swasta yang ada di luar kota.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.