Wakil Ketua DPRD Pacitan Dorong Penggunaan Dana Desa Atasi COVID-19

oleh -0 Dilihat
Wakil Ketua DPRD Pacitan Fibi Irawan. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan Fibi Irawan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menggunakan dana desanya dalam percepatan penanganan penanggulangan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pacitan.

“Harapannya, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mendorong pemerintah desa menggunakan dana desa untuk penanggulangan COVID-19, hal itu  sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Desa PDTT sesuai dengan ketentuan dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel,”kata Fibi saat dihubungi Pacitanku.com, Rabu (1/4/2020) di Pacitan.

Penggunaan dana desa tersebut mengacu pada Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Aturan itu secara eksplisit menekankan penggunaan dana desa di bidang pelayanan sosial, khususnya kesehatan masyarakat.

Selanjutnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap COVID-19 dan penegasan PKTD. Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa.

Selain penggunaan dana desa, Fibi juga meminta satuan gugus tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Pacitan untuk terus bekerja keras dalam menangani wabah COVID-19 di Pacitan. Untuk diketahui, meskipun belum ada warga positif COVID-19, namun jumlah orang dalam risiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Pacitan terus meningkat.

“Gugus Tugas harus bekerja keras dan cepat dalam penanggulangan COVID-19. Maksimalkan wewenang dan tugas yang diberikan. Ini musibah luar biasa, gerakkan seluruh masyarakat untuk berperan, “tandas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selain itu, Fibi menilai anjuran Presiden RI Joko Widodo tentang pembatasan jarak yang dulu dikenal dengan istilah social distancing dan belakangan diperbarui menjadi physical distancing harus terus digencarkan.

“Pengetatan program social distancing harus dilakukan semaksimal mungkin, terus lakukan edukasi terhadap masyarakat terkait wabah COVID-19, baik pengetahuan umum terkait COVID-19 dan cara pencegahannya,”jelasnya.

Satgas COVID-19, kata Fibi, harus selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak agar dapat melakukan penanganan secara cepat dan terpadu.

“Selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penanganannya bisa cepat dan terpadu, seperti dengan DPRD, Pokmas, Ormas, LSM, dan sebagainya, sehingga tugas satgas akan bisa dibantu di segala lini,”pungkasnya.

Data terakhir yang dipublikasikan di website covid19.pacitankab.go.id per Selasa (31/3/2020) kemarin, menunjukkan tren kenaikan jumlah orang yang dipantau, yakni 6.197 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 5.905 orang sehat dengan risiko (ODR), 289 orang dalam pemantauan (ODP), 3 pasien dalam pengawasan (PDP). Sementara angka positif COVID-19 di Pacitan belum ada. Dan jumlah selesai di pantau sebanyak 123 orang.

Pewarta: Dwi Purnawan