Disdukcapil Pacitan Buka Layanan Online Pengurusan Adminduk

oleh -345 Dilihat
Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan membuka layanan online untuk pengurusan sejumlah administrasi kependudukan (Adminduk).

Kepala Disdukcapil Pacitan Supardiyanto dalam surat pengumuman nomor 470/152/408.42/2020 yang diterima Pacitanku.com pada Selasa (31/3/2020) mengatakan layanan online yang diberi nama “layanan dukcapil online” itu adalah dampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Supardiyanto mengatakan layanan “dukcapil online” tersebut mulai berlaku hari selasa tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. Adapun, cara mengakses layanan dukcapil online sebagai berikut.

“Yang pertama, menghubungi nomor whatsapp massanger (WA) nomor 089524152520 untuk pengurusan kartu keluarga, cetak KTP elektronik bagi yang sudah perekaman atau surket, kartu identitas anak dan surat keterangan pindah dan datang,”kata Supardiyanto, dalam surat pengumuman tersebut.

Kedua, pemohon dapat menghubungi nomor WA 089524152521 untuk pengurusan akte kelahiran, akte pengesahan anak, akte kematian dan akte perkawinan.

Selanjutnya, Supardiyanto juga mengatakan, untuk layanan dokumen kependudukan di kantor atau tatap muka dan kegiatan perekaman KTP-elektronik ditunda untuk sementara waktu, kecuali bagi yang mendesak atau urgent.

“Pencetakan dapat dilakukan secara mandiri dalam bentuk file pdf dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80gram dan hasil cetakan sudah merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan untuk pelayanan publik,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.