Pacitanku.com, NAWANGAN – Pencipta seni tari Kethek Ogleng, Sukiman mengaku sangat senang dengan adanya sertifikat hak cipta atas kesenian yang dibuatnya pada tahun 1963 lalu.
Sukiman yang merupakan warga Dusun Jelok, RT/RW 01/11, Desa Tokawi, Kecamatan Nawangan ini menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan Bupati Pacitan Indartato ke rumahnya, Senin (9/3/2020) kemarin.
“Kula bingah sanget, mugi kethek ogleng saget ngrembaka turun temurun (saya sangat senang sekali, semoga kethek ogleng dapat berkembang sampai anak cucu),”kata pria yang lebih akrab disapa dengan nama Sutiman ini.
Baca juga: Mbah Sukiman Jadi Pemegang Hak Cipta Tari Kethek Ogleng Tokawi
Sutiman berharap, seni tari ini terus lestari dan tidak punah. Hal itu, kata dia, tidak mudah menciptakan seni tari tersebut.
“Harapan saya seni tari Kethek Ogleng terus lestari dan tidak punah, karena tidak mudah menciptakan ini, kalau ada yang bertanya, siapa guru yang mengajari saya menari Kethek Ogleng jawabnya ya Kethek (Kera),”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, setelah melalui perjuangan panjang, seni tari Kethek Ogleng resmi mengantongi hak cipta yang sah terdaftar dikementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) RI. Adapun nomor pencatatan sertifikat HAKI ini adalah 090997.
Baca juga: Pemkab Pacitan akan Kembangkan Kethek Ogleng Melalui Muatan Lokal
Adapun, permohonan untuk mendapatkan hak cipta tari tersebut dilakukan sejak 4 Desember 2017 yang lalu oleh Pacitan Cultural Studies.
Dalam selembar piagam yang ditandatangani Kemenkum HAM RI Dirjen Kekayaan Intelektual U.b. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum HAM RI, tertera pemohon dan pemegang hak cipta tertulis atas nama Sukiman dengan jenis cipta adalah seni tari dengan judul ciptaan Kethek Ogleng.
Untuk diketahui, Kesenian ini adalah seni dari Desa Tokawi, Kecamatan Nawangan. Biasanya tarian ini dipentaskan pada waktu hajatan masyarakat setempat, atau sering juga ditampilkan saat agenda hari ulang tahun Kabupaten.
Kesenian ini diciptakan oleh Sukiman, yang berprofesi sebagai petani berhasil menciptakan gerak tari Kethek Ogleng saat masih berusia 18 tahun.
Baca juga: Serahkan Sertifikat Hak Cipta Kepada Sutiman, Indartato: Kethek Ogleng Sah Milik Pacitan
Penamaan Kethek Ogleng diambil dari nama binatang yaitu kera dalam bahasa jawa, sementara ogleng berasal dari bunyi gamelan yang berbunyi gleng-gleng.Tari Kethek Ogleng pertama kali ada di tempat orang punya hajat perkawinan tepatnya pada 1 Januari 1963 silam.
Ada kesenian unik di Pacitan, sejarah Kethek Ogleng terus diakui, seperti pada akhir tahun 1964, Dinas Pendidikan atas persetujuan Bupati RS Tedjo Sumarto, meminta Sutiman agar tari Kethek Ogleng menggunakan cerita rakyat Panji Asmorobangun.
Perkembangan tari Kethek Ogleng sendiri juga sudah diakui oleh Pemkab. Terbukti beberapa tahun silam seni tari Kethek Ogleng dimodifikasi dalam seni tari kontemporer yang mengadopsi cerita Kethek Ogleng dengan tajuk Pacitan Bumi Kaloka.
Pewarta: Yahya Ali Rahmawan
Penyunting: Dwi Purnawan