Bawaslu Pacitan akan Panggil Dua ASN Aktif yang Daftar Cabup di Partai Demokrat

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Guna memenuhi asas keadilan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, bakal menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN, di Pilbup 2020.

Hal tersebut seiring telah mendaftarnya dua ASN aktif sebagai calon Bupati Pacitan di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Pacitan, baru-baru ini.

Selain Afgani Wardhana, dua bakal calon lainnya yang ikut mengambil formulir pendaftaran calon bupati di DPC PD Pacitan, yaitu Sudijono Sastroatmodjo dan Sudjatno.

Keduanya diduga kuat masih tercatat sebagai ASN aktif, yakni dosen maupun guru besar di dua universitas berbeda, yaitu di Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Negeri Semarang.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pacitan, Mohamad Mashuri, menegaskan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti hal tersebut. Ia menyatakan, Bawaslu tidak akan tebang pilih.

“Tentu akan kami tindak lanjuti seperti yang sudah kami terapkan kepada bakal calon Afghani Wardhana. Akan kami klarifikasi adanya dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN di Pilbup 2020 ini,” ujar Mashuri yang saat itu masih berada di Banjarmasin dalam rangka dinas luar, Senin (10/2/2020).

Selanjutnya, kata Mashuri, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun demikian, Bawaslu tidak akan gegabah dalam menentukan sikapnya. Tentu harus ditemukan bukti otentik terkait keabsahan mereka sebagai ASN aktif.

“Kita akan lakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti yang otentik terkait statusnya sebagai ASN aktif. Begitupun dengan dugaan pelanggaran disiplin dan netralitasnya sebagai ASN,” jelas Mashuri.

Menurut Mashuri, kasus tersebut bukanlah sebagai pelanggaran pemilu. Namun pelanggaran aturan lainnya yang berkaitan dengan pemilu bupati. Yakni UU 5/14 tentang ASN, PP 42/2004 tentang kode etik Korpri, dan PP 53/10 tentang disiplin PNS.

“Jadi mereka diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran aturan lainnya yang berkaitan dengan Pemilu. Bawaslu punya kewenangan melakukan pengawasan, hal tersebut sebagaimana ditegaskan di UU nomor 7/17 khususnya pasal 96 huruf F,” tegas dia.

Terpisah, Afgani Wardhana, terlapor dalam dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN, mengatakan, bahwa saat ini belum memasuki tahapan pemilu. Kalaupun ada mekanisme penjaringan calon bupati, itu mekanisme internal partai politik.

“Sebagai sesama ASN, saya no comment saja soal itu (dua ASN lainnya yang mendaftar sebagai calon bupati di DPC PD, red). Biar Bawaslu yang akan menindaklanjuti,” tuturnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.