Bupati Pacitan Keluarkan Edaran Shalat Berjamaah

oleh -1 Dilihat
Orang Sholat di Masjid (Dok.Pacitanku)
Orang Sholat di Masjid (Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indartato mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Shalat Berjamaah di Masjid.

Dalam surat edaran tersebut Bupati menghimbau kepada para pegawai di lingkup Pemkab Pacitan menghentikan semua aktivitas pekerjaan saat memasuki waktu Sholat Dhuhur.

Imbauan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 004.5/438/408.13/2018 tentang Imbauan Melaksanakan Shalat Berjamaah yang ditandatangani Bupati Pacitan Indartato tertanggal Senin (3/12/2018).

Dalam surat edaran tersebut, Bupati mengimbau kepada kepala perangkat daerah lingkup pemkab Pacitan, camat se Pacitan, pimpinan BUMD, Kepala Desa/Kelurahan untuk dapat menghentikan seluruh kegiatan pada jam sholat Dhuhur atau saat adzan berkumandang dan segera melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah di masjid atau mushola.

“Kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Pacitan yang beragama Islam dihimbau menghentikan sejenak seluruh kegiatan pemerintahan saat adzan Dzuhur dikumandangkan dan segera melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah di masjid atau mushola di sekitar lingkungan kerja masing-masing dengan waktu menyesuaikan,”demikian keterangan yang tertera dalam surat edaran tersebut, seperti dilihat Pacitanku.com pada Rabu (5/12/2018).

Indartato mengatakan, kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan juga mendukng efektifitas kinerja. “Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta untuk mendukung efektifitas dan produktifitas kinerja,”kata Indartato dalam surat edaran yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Pacitan, Forkopimda dan Ketua MUI setempat. (RAPP002)