Pemkab Pacitan Tekan Jumlah Tanah Tak Bersertifikat

oleh -0 Dilihat

Seiring dengan pelaksanaan instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2018, maka pemerintah kabupaten pacitan mereduksi jumlah tanah tanpa sertifikat. Melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maka luasan bidang tanah yang belum bersertifikat dipastikan segera mendapatkan kepastian hukum.

Dari luas wilayah kabupaten pacitan yang mencapai 138.987,16 hektar, baru 20,63 hektar diantaranya yang telah bersertifikat. sisanya, sebanyak 470 ribu lebih bidang belum memiliki kepastian hukum. namun, secara elektronik, seluruh bidang telah selesai sertifikasi hanya saja untuk pencetan sertifikat dilaksanakan secara bertahap.