Ketahuan Konsumsi Narkoba, Remaja Luar Kota Diciduk Polres Pacitan

oleh -0 Dilihat
Kapolres Setyo K Heriyatno saat menyampaikan pres release penangkapan pelaku panyalahgunaan narkoba. (Foto: Dok Humas Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Seorang remaja perempuan berinisial APL ditangkap petugas dari Kepolisian Resort Pacitan karena kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu hotel di Pacitan. Polisi juga mengamankan SW (22) pria pengamen jalanan yang menjadi pengedar pil double L.

Kepala Polres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno dalam keterangannya kepada wartawan saat press release, Selasa (27/2/2018) menuturkan bahwa dalam sepekan, dua kasus narkoba berhasil diungkap jajarannya.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Sabu dan Pil Koplo tersebut ditangkap petugas di dua tempat yang berbeda di wilayah Kota Pacitan yang pelakunya masih remaja, yang pertama APL (19) perempuan yang beralamatkan Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan, yang tertangkap di sebuah kamar salah satu hotel  di Kota Pacitan yang kedapatan sedang mengunakan sabu-sabu,”jelasnya.

Setyo menuturkan, APL diamankan saat petugas melakukan razia di hotel tersebut pada Kamis (22/2018) lalu. Satu pelaku yang berhasil diamankan lainnya adalah SW (22) pria pengamen jalanan dengan alamat Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun, tersangka ditangkap disalah satu angkringan jalan A Yani Pacitan pada Senin (19/2/2018) sebagai pengedar pil double L.

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan jika keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Pil Double L tersebut tidak lepas dari bantuan informasi masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada salah satu tamu hotel di wilayah pantai Teleng Ria mengunakan Sabu-sabu, Petugas dari Jajaran Satresnarkoba langsung menuju hotel dan melakukan razia dan didapati dikamar nomor empat, petugas menangkap APL yang positif setelah dilakukan cek urine dengan barang bukti yang berhasil ditemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,20 gram sisa pemakaian, 1 buah pipet ( pipa kaca),” paparnya.

Sementara tersangka SW, kata Setyo, tertangkap saat sedang asyik ngopi di salah satu angkringan di jalan A Yani Pacitan.

“Anggota Polisi menyamar akan membeli Pil Double L, setelah tersangka SW mengeluarkan plastik Klip berisi Pil Double L, lalu tersangka SW digelandang ke Polres Pacitan berikut barang bukti 1 plastik klip berisi pil Double L sebanyak 284 butir dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu serta 1 bungkus rokok,”imbuhnya lagi.

Atas perbuatannya, Setyo mengatakan bahwa SW akan dikenakan pasal 196 atau pasal 197 UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar.

“Kemudian tersangka APL disangkakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya. (hr/RAPP002)