Waspada Pelanggaran Pilgub Jatim, Panwaslu Pacitan Bentuk Gakkumdu

oleh -0 Dilihat
Penandatanganan Gakkumdu antara Panwaslu, Polres Pacitan dan Kejaksaan Negeri Pacitan digelar Selasa (13/2/2018) di Hotel Srikandi Pacitan. (Foto: Wahyu S)

Pacitanku.com, PACITAN – Panwaslu Kabupaten Pacitan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018. Penandatanganan Gakkumdu antara Panwaslu, Polres Pacitan dan Kejaksaan Negeri Pacitan digelar Selasa (13/2/2018) di Hotel Srikandi Pacitan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Pacitan Berty Stevanus menyebut Sentra Gakkumdu nantinya akan melaksanakan tugas selama pelaksanaan Pilgub Jatim 2018.

“Pada tanggal 15 Pebruari 2018 sudah memasuki tahapan kampanye, dan kita akan melaksanakan penandatanganan MOU Gakkumdu ini salah satu perintah dari Undang-undang guna menyatukan pola pemahaman tindak pidana Pemilu,”katanya.

Dia mengatakan bahwa tindak pidana pemilihan banyak yang perlu kita tangani bersama, karena banyak potensi pelanggaran dalam tindak pidana pemilihan dan Pemilu. “UU Money Politik hukumannya baik pemberi dan penerima sama kena sanksi,”ujarnya lagi.

Sementara, Kepala Bagian Sumber Daya (Sumda) Kepolisian Resor Pacitan Kompol Salam Wijaya mewakili Kapolres Pacitan mengatakan bahwa kegiatan Gakkumdu menurut data dari tahun lalu untuk wilayah Pacitan nihil, semoga tahun ini kasus pidana Pemilu untuk Pacitan juga nihil.

“Setiap saat dari Gakkumdu selalu mengawasi setiap perkembangan dari tahapan pelaksanaan Pemilu dari segala macam tindakan pidana Pemilu, setiap kasus yang ada akan kita tinjau sedemikan rupa karena belum tentu setiap tindakan pidana yang dilanggar masuk dalam pidana Pemilu melainkan tindak pidana umum, ini perlu kerjasama dari semua pihak untuk lebih cermat dalam menyikapi permaslahan tersebut,”jelasnya.

Sentra Gakkumdu ini dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI No 14 tahun 2016, No 01 tahun 2016, No 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Dalam penandatanganan tersebut, hadir juga Komandan Kodim 0801/Pacitan Letkol Kav Aristoteles Hengkeng Nusa Lawitang, Asisten III Sekda Pacitan Sakundoko, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pacitan Lukas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan Damhudi dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Pewarta: Wahyu S
Penyunting: Dwi Purnawan