Warga Pacitan Berharap Tambang Pasir Lokal tak Dihentikan

oleh -1 Dilihat
Sosialisasi Kepada Masyarakat Pelaku Usaha Pertambangan di Kabupaten Pacitan pada Selasa (13/2/2018). (Foto: Wahyu S)

Pacitanku.com, PACITAN – Warga di Kabupaten Pacitan masih berharap polemik penghentian pertambangan pasir di Pacitan yang dilakukan beberapa waktu belakangan ini segera diselesaikan dengan diperbolehkannya masyarakat kembali menambang pasir.

“Warga kami di Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo sebagian besar penambang batu, kami mengharapkan pertambangan jangan sampai di hentikan kerana masyarakat butuh makan, pasir di Pacitan tidak mengandung emas maka jangan dipersulit dalam perijinan penambangan,”kata Kepala Desa Gemaharjo Tegalombo, Wahyu Pujiono pada Selasa (13/2/2018) di Ruang Krida Pembangunan Setda Pacitan JaksaAgung Suprapto nomor 8 Pacitan.

Baca juga: Menanti Ujung Polemik Penghentian Tambang Pasir di Pacitan

Menurut Wahyu, saat ini pembangunan di desanya terkendala ijin pertambangan, utamanya pasir yang selama ini menjadi salah satu bahan pokok. “Kami akan melaksanakan inovasi pembangunan Desa, yang mana dalam pembangunan kita membutuhkan alat berat dalam pengerukan saat ini kami masih ragu karena terkendala ijin,”katanya lagi.

Terkait persoalan tersebut, Sekretaris Daerah Pacitan Suko Wiyono menyebut bahwa kondisi yang dihadapi saat ini proses ijin Pertambangan ada di Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Timur.

“Pemda  Pacitan hanya memfasilitasinya proses perijinan, dan persoalan pendangkalan sungai sangat kita rasakan di saat hujan, kami juga mengharapkan solusi dari BBWS Bengawan Solo, selain itu, harapan dari masyarakat ingin melaksanakan normalisasi untuk pengerukan sungai namun bagi pelaku usaha tambang terkendala perijinan, sehingga, kami sangat mengharapkan kepada Dinas ESDM Propinsi untuk mencari solusi terkait Perijinan,”jelasnya.

Senada dengan Suko, Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono menyebut bahwa masyarakat siap untuk melaksanakan proses perijinan, asalkan regulasi perijinan dipermudah.

“Kepada BBWS kami sangat mengharapkan peras dari Bengawan Solo untuk menormalisasi Sungai Grindulu, permasalahan ini untuk segera diselesaikan karena menyangkut pembangunan dan hajat hidup Masyarakat Pacitan,”ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bayu Staf Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa sesuai aturan ijin pertambangan dari Propinsi Jatim harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca juga: Penambang Pasir Pacitan Perlu Diarahkan Agar tak Rusak Lingkungan

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa tidak di ijinkan melakukan penambangan di daerah degrasi, tikungan luar tebing dan bagian bagian sungai yang kritis serta di sekitar bangunan  bangunan sungai pada umumnya sesuai keputusan Dirjen Pengairan No. 176/KPTS/A/1987.

“Hal lain yang perlu diketahui bahwa perpanjangan IUP (Ijin Usaha Tambang) oprasi produksi batas maksimal 15 tahun, dan sesuai aturan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) akan diterbitkan kalau selurus proses regulasi ijin pertambang sudah sesuai, apabila ijin pemohon hanya bisa mencantumkan 3 hektar tanah maka yang bisa di rekomendasikan dari Dinas ESDM juga 3 hektar tidak bisa lebih,”katanya lagi.

Senada dengan Bayu, Nova Kabid Ops SDM BBWS Bengawan Solo menyebut masyarakat tidak diijinkan melakukan penambangan di daerah degrasi tikungan luar tebing. “Tidak diijinkan menggunakan mesin penghisap/ sedot pasir dalam penambangan keran akan merusak fungsi sungai,”katanya.

Lebih lanjut Nova mengatakan bahwa segala usaha pertambangan harus sesuai perijinan, dan terkait normalisasi sungai terkendala adanya pembangunan Waduk Tukul, Karena hasil pengerukan tidak boleh dibuang sungai karena akan menyebar pendangkalan sungai.

“Untuk kekurangan proses perijinan di partambangan akan kami komunikasikan, dan sesuai aturan sebelum memiliki ijin pertambangan tidak diijinkan oprasi tambang.

Hadir dalam kegiatan dialog tersebut Wakapolres Pacitan Kompol Hendrie Sulistiawan, Pasi Intel Kodim 0801/Pacitan Dadut S, Kasi Intel Kejaksaan Pacitan Muhandas, Kadis Perumahan Permukiman dan Pertanahan Pacitan Sar Setyo Utomo, Kadis Perijinan Prasetyo, Asisten II Setda Joni Maryono.

Kemudian juga Kakesbangpol Pacitan Suhariyanto, Kasatpol PP Pacitan, Ketua Karang Taruna Pacitan Ahmad Sonhaji, dan sejumlah camat dan Kepala Desa di Pacitan.

Pewarta: Wahyu S
Penyunting: Dwi Purnawan