Penambang Pasir Pacitan Perlu Diarahkan Agar tak Rusak Lingkungan

oleh -6 Dilihat
Ilustrasi Penambang pasir liar di Pacitan. (Foto : jawapos)
Ilustrasi Penambang pasir liar di Pacitan. (Foto : jawapos)

Pacitanku.com, PACITAN – Pertambangan pasir yang ada di Kabupaten Pacitan perlu diarahkan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Sugeng, salah satu masyarakat dari Dusun Kedawung, Desa Mentoro Pacitan saat Forum Diskusi yang digelar oleh Polres Pacitan pada Kamis (18/1/2018) di Balai Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

“Masyarakat baru tahu kalau izin pertambangan dikelola oleh Provinsi, jadi kami mohon untuk kejelasan untuk para pendompeng  atau pekerja dompeng penambangan pasir agar diberikan kejelasan maupun diarahkan untuk pengambilan pasir agar tidak merusak lingkungan dan agar tidak ada pihak yang dirugikan,”katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Mentoro Slamet Rumindar berharap penambangan pasir di wilayahnya masih banyak permasalahan dengan perizinan.

Kapolres Pacitan AKPB Setyo Koes Heriyatno berharap dengan adanya pertemuan dan diskusi bisa mengambil langkah terkait pengelolaan tambang pasir, baik dari sisi perizinan maupun dari sisi yang lainnya.

“Dengan banyaknya penambangan pasir, dalam hal ini kami tidak menyalahkan siapa yang salah dan benar dengan terjadinya bencana alam banjir mungkin bisa terjadi karena pendangkalan sungai dan penambangan pasir,”katanya.

Lebih lanjut, Setyo berharap pihak berwenang mengontrol penuh aktivitas pertambangan yang terjadi di Pacitan.

“Kami mendatangkan dari kantor Perizinan untuk pengolahan tambang pasir ke depan untuk memperbaiki struktur yang ada, Polisi hanya melakukan penegakan hukum yang mempunyai wewenang dari pihak Perizinan,”ujarnya.

Setyo berharap masyarakat memahami UU tentang perijinan tambang bahwa saat ini perizinan tambang harus dari Provinsi.”Agar masyarakat yang mempunyai tambang bisa bekerja dengan tenang kalau sudah ada ijin,”tegasnya.

Sementara, Yani, perwakilan dari Dinas Perizinan Pacitan menyebut bahwa sesuai dengan UU no.4 tahun 2009 tentang PP pertambangan pasir dan batu bara, pada saat itu perizinan dikelola Daerah, terhitung mulai tahun 2014 semua perizinan pertambangan diambil alih oleh pusat atau  Provinsi untuk itu semua pengurusan perizinan tambang langsung ke Provinsi.

“Segala bentuk pertambangan harus memiliki izin pertambangan rakyat, silakan nanti Bapak menyampaikan ke dinas Provinsi baik secara perorangan, kelompok, maupun koperasi bisa langsung ke Dinas sumber daya Mineral Provinsi Jatim,”katanya. (RAPP002)