Pemkab Desak 7 Pengusaha Tambang Pacitan Segera Diterbitkan Perizinannya

oleh -4 Dilihat
Aktivitas pertambangan liar memantik perhatian DPRD Pacitan. (Foto: Antara)
Aktivitas pertambangan liar memantik perhatian DPRD Pacitan. (Foto: Antara)

Pacitanku.com, PACITAN – Krisis legalitas izin tambang di Pacitan masih menjadi polemik berkepanjangan. Terlebih, Dinas ESDM Pemprov Jatim hingga detik ini belum memberikan kepastian kapan terbitnya izin dari sekitar 7 pengusaha tambang yang sudah mengajukan proses perizinan.

“Kita sudah mendesak agar secepatnya ketujuh pengusaha tambang dari Pacitan yang lolos verifikasi administrasi, segera diterbitkan perizinannya,” kata Joni Maryono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekkab Pacitan, usai mengikuti rapat dinas di Pemprov Jatim, Jumat (24/3).

Joni mengungkapkan, saat ini memang masih ada dua persoalan yang mengiringi proses perizinan. Selain persoalan perubahan status dari wilayah izin pertambangan rakyat (WIPR) ke wilayah izin usaha pertambangan‎ (WIUP), juga rekomendasi dari BP DAS Solo, yang hingga detik ini belum ada kejelasan. Kendati begitu, mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup ini berupaya sekitar awal April nanti sudah ada kejelasan.




“Kita tetap mengandalkan pertambangan manual dulu, agar ketercukupan material pasir dan batu bisa terpenuhi,” jelasnya.

Lebih dari itu, Joni juga menyatakan, kalau Pemkab Pacitan tidak akan memberikan kebijakan apapun yang menabrak aturan. Sebab sepenuhnya, urusan pertambangan itu merupakan kewenangan Pemprov Jatim. “Kita hanya bisa berkoordinasi, sepenuhnya itu kewenangan Pemprov,” tukasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo