
Pacitanku.com, PACITAN – Keberadaan PDAM Tirta Dharma Pacitan bak benalu. Perusahaan pelat merah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah ternyata malah membebani pemkab. Buktinya setiap tahun, PDAM masih bergantung subsidi pemkab. Sejak 2012, PDAM tercatat sudah ‘menggerogoti’ duit APBD hingga Rp 1,55 miliar.
Kondisi tersebut tak urung dikritisi wakil rakyat. Wakil ketua DPRD Pacitan Gagarin mendesak pemkab untuk mempertegas fungsi PDAM agar berorientasi ke profit dan bisa mandiri. ‘’Syukur-syukur bisa memberikan kontribusi ke PAD seperti di daerah-daerah lain. Ini perlu sekali,’’ tegas legislator Partai Golkar tersebut, kemarin (28/12).
Menurut dia, sah-sah saja pemkab memberikan subsidi sepanjang berdampak baik pada perusahaan. Bantuan modal tersebut tujuannya untuk mengembangkan bisnis. Namun, berikutnya kinerja perusahaan perlu dievaluasi agar subsidi yang diberikan tidak menguap begitu saja. ‘’Dulu PDAM pernah memberikan kontribusi ke pemkab, meskipun nilainya hanya Rp 15 juta,’’ ungkapnya.
Selain itu, cakupan layanan PDAM saat ini dinilai jauh dari harapan. Aturannya untuk menjadi perusahaan yang sehat dan mampu memberikan kontribusi ke PAD, cakupan layanan harus mencapai 80 persen. Sedangkan, saat ini cakupan layanan air minum ke masyarakat baru sekitar 18,9 persen. ‘’Di Pacitan masalah kebutuhan air bersih cukup vital. Seharusnya, pemkab memberikan dorongan kepada PDAM untuk bisa memperluas jaringannya,’’ imbuh Gagarin.
Kabag Hubungan Langganan PDAM Pacitan Slamet Irianto mengakui masih minimnya cakupan pelayanan menjadi persoalan utama perusahaannya sehingga tidak dapat berkontribusi ke PAD. Sebab, hingga saat ini BELUM semua daerah di Pacitan terlayani air bersih. Hanya Kecamatan Punung dan Pacitan saja yang Sudah terlayani. “Penambahan kapasitas produksi IPA mau tidak mau harus dilakukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan. Kami berupaya peningkatan IPA bisa segera kami lakukan di setiap kecamatan yang ada di Pacitan,’’ kilahnya.
Berdasar laporan audit kinerja Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), sampai hari ini PDAM belum mempunyai kewajiban untuk menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke pemkab. Karena cakupan layanan baru sekitar 18,9 persen atau belum mencapai ketentuan sekitar 80 persen. Berdasarkan hitungan PDAM bersama BPKP, rata-rata tarif hanya Rp 3.390 liter per kubik. Sementara, jika melihat tarif full cost recovery (FCR), seharusnya diterapkan Rp 4.264 liter per kubik.
Sehingga terjadi selisih cukup besar antara biaya produksi dan harga jual. Sedangkan, tingkat kehilangan air di PDAM Tirta Dharma saat ini mencapai 24,8 persen dengan efisiensi produksi sekitar 34,4 persen. (RAPP002/her/yup)
Sumber: Radar Madiun