Tersangka Korupsi Gedung Among Warga Donorojo Ajukan Praperadilan

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi gedung Among Warga di Desa Gendara, Kecamatan Donorojo. Tersangka berinisial MW tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ada laporan masyarakat terkait korupsi gedung desa tersebut.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Kejari menindaklanjuti penemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengekspose temuan kerugian negara dalam pembangunan gedung Among Warga tersebut, yang diteliti oleh tim ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw) beberapa waktu lalu. Namun demikian, Kejari akan bersiap dengan sidang praperadilan yang diajukan MW atas penetapannya sebagai tersangka.

“Kita sudah menetapkan 1 tersangka berinisial MW yang mengajukan sidang praperadilan dan akan sidang pada Kamis (15/12/2016) mendatang, mereka akan menguji kita di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, apakah kita (kejari-red) semena-mena dan sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka,” kata Kepala Kejari Pacitan, Rusli kepada wartawan, Jumat lalu.




Sebelumnya pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serbaguna Among Warga di Desa Gendaran, Kecamatan Donorojo tersebut masuk dalam kategori sulit. Adapun, terbongkarnya dugaan tindak pidana korupsi gedung serbaguna Among Warga bermula dari laporan masyarakat. Pembangunan yang seharusnya dilakukan secara swakelola ternyata dikerjakan oleh CV Duta Indah. Dengan sumber dana hibah APBD senilai Rp 800 juta.

Dana hibah turun dua tahap. Yakni pada 2013 lalu sebesar Rp 450 juta yang diambil dari pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersih (DCKTRK). Serta pada 2014 senilai Rp 350 juta yang bersumber dari dana hibah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemas dan Pemdes) Pacitan. (RAPP002)