Pemkab Pacitan akan Berlakukan Tarif Retribusi di 3 Obyek Wisata

oleh -0 Dilihat
Luweng Jaran. (Foto: Kompas)
Luweng Jaran. (Foto: Kompas)
Luweng Jaran. (Foto: Kompas)

Pacitanku.com, PACITAN – Keinginan Pemkab Pacitan menambah pundi-pundi pendapatan dari sektor pariwisata tak terbendung. Dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) 21/2010 yang diajukan ke DPRD, eksekutif, setidaknya pemkab, mengusulkan pemberlakuan retribusi di sejumlah objek wisata mulai tahun depan.

Bupati Pacitan Indartato menyatakan, retribusi tidak harus diberlakukan di semua objek wisata. Yang utama adalah objek wisata yang sudah dikelola secara mandiri oleh masyarakat atau desa setempat. Penambahan objek retribusi, lanjut dia, hanya menyasar objek wisata yang belum dikelola masyarakat atau pemerintah desa ( pemdes). ’’ Sehingga tidak akan memunculkan konflik ketika pengelolaannya dilakukan pemkab,’’ jelasnya, baru-baru ini.

Tarif retribusi diberlakukan di beberapa objek wisata baru tahun depan. Di antaranya, Luweng Jaran, Luweng Ombo, dan Etalase Geopark Gunungsewu Pancer Door. Diberlakukan pula penarikan retribusi terhadap penggunaan gedung olahraga (GOR) di kompleks sports center.

Indartato mengungkapkan, penambahan objek retribusi tersebut sebelumnya diatur dalam Perda 27/2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah. Meliputi, Lapangan Tenis Ngadirojo, Gedung Gasibu Swadaya, lapangan tenis pemda, lapangan bola voli, lapangan basket di Alun-Alun Pacitan, serta Stadion Pacitan.




’’Penambahan retribusi ini bertujuan menyatukan pengaturan retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang tadinya terpisah menjadi dua perda. Ke depan, retribusi diatur dalam satu perda,’’ katanya.

Dengan diatur dalam satu perda, Indartato berharap pemungutan dan tanggung jawab pengelolaannya lebih mudah serta jelas. Namun, dia juga masih menimbang masukan atau usul dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) mengenai penggunaan tiket masuk elektronik guna mencegah kebocoran tiket. Serta, penggunaan jasa pemungutan retribusi oleh pihak ketiga dengan sistem kerja sama. ’’Selebihnya, akan dilakukan kajian sebagai tindak lanjut,’’ ungkapnya.

Sementara itu, anggota komisi III DPRD Pacitan Anung Dwi Ristanto berharap pemkab tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan dari sektor retribusi wisata. Namun, juga perlu diperhatikan fasilitas pelayanan di objek wisata tersebut.

Sehingga, pengunjung yang datang tidak kecewa karena sudah mengeluarkan uang untuk membayar retribusi. ’’Retribusi tidak harus diberlakukan di semua objek wisata. Sebaliknya, pelayanan yang maksimal harus bisa diberikan. Jadi, retribusi dan pelayanan bisa berimbang,’’ tutur legislator asal Partai Demokrat tersebut. (her/yup/c5/diq/RAPP002)

Sumber: Jawa Pos