Pacitan Krisis Guru Hingga 40 Persen, ini Harapan Bupati untuk Pemerintah Pusat

oleh -0 Dilihat
Peringatan Hari Guru Nasional di Stadion CItra Mandiri Arjosari. (Foto: Bambang/Pacitanku)
Peringatan Hari Guru Nasional di Stadion CItra Mandiri Arjosari. (Foto: Bambang/Pacitanku)
Peringatan Hari Guru Nasional di Stadion CItra Mandiri Arjosari. (Foto: Bambang/Pacitanku)
Peringatan Hari Guru Nasional (Foto: Bambang/Pacitanku)

Pacitanku.com, NGADIROJO – Kekurangan guru yang terjadi hingga momentum hari guru nasional yang jatuh pada hari Jumat (25/11/2016) lalu menjadi pekerjaan rumah yang harus dikerjakan bagi pemerintah pusat. 

Menurut Bupati Pacitan, Indartato, dari total kebutuhan guru saat ini, kekuranganya masih kisaran 40 persen. Jika moratorium berlanjut, orang nomor satu di Pacitan itu khawatir kekurangan guru di Pacitan semakin banyak.”Guru pensiun selalu ada, jika tidak boleh mengangkat guru maka kepentingan murid yang akan terkorbankan,”katanya saat apel besar Persatuan Guru Republik Indonessia (PGRI) ke 71 di lapangan Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, Jumat (25/11).

Apel besar PGRI ke 71 di Kecamatan Ngadirojo dirangkaikan dengan hari Guru Nasional. Dalam kesempatan itu pula diserahkan pemnghargaan kepada sejumlah guru berprestasi.




Atas kondisi ini, Indartato berharap pemerintah segera menentukan kebijakan khusus untuk permasalahan ini. Sehingga masalah kekurangan guru bisa teratasi. “Jika tidak ada pengangkatan PNS langsung maka bisa melalui jalur tes,”ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua PGRI  Jawa Timur Sumarno minta pemerintah mempertimbangkan kembali moratorium pengangkatan PNS untuk guru, terutama Terkait dengan kebutuhan guru dan nasib Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Guru Tetap Yayasan (GTY). Sumarno menyebut persoalan kekurangan guru banyak dikeluhkan daerah, termasuk Kabupaten Pacitan.

Sumarno juga meminta para guru bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas utamnya mengajar anak didik. Bukan sebaliknya, waktu guru banyak tersita untuk memenuhi aturan administratif.

Makin banyaknya aturan serta prasyarat administratif yang dibebankan kepada guru pendidik menurut Sumarno, sangat mengganggu kinerja guru. Untuk itu, keluarga besar PGRI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan aturan serta kebijakan yang sudah ada.” Yang dihadapi guru bukan barang yang sewaktu waktu bisa ditinggal, tapi anak-anak yang butuh kehadiran seorang guru,”ungkapnya.

Beberapa aturan yang dimaksut PGRI antara lain, masalah Ujian Kompetensi Guru (UKG). Sedianya, UKG  tidak dilaksanakan tiap tahun namun lima tahun sekali. Alasanya jelas, dengan lima tahun sekali waktunya lebih longgar. PGRI juga mendorong wacana aturan guru harus 8 jam disekolah segera diterapkan.

Menurut Sumarno, kebijakan ini dirasa lebih efektif dibanding ketentuan guru harus memenuhi 24 jam mengajar.” Dengan 8 jam sehari disekolah guru akan lebih fokus mengajar dan mengembangkan diri untuk sekolah,”pungkasnya. (riz/Pemkab/RAPP002)