Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Program Sanitasi di Pacitan

oleh -3 Dilihat

korupsiPacitanku.com, PACITAN – Setelah melalui proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Pacitan resmi menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PASIMAS) tahun anggaran 2014-2015 di wilayah Desa Bangunsari, Pacitan.

Ketiga orang tersebut adalah Kepala Desa Bangunsari, berinisial B, politikus Partai Hanura berinisial  A dan seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan berinisial I. Ketiganya merupakan penanggungjawab dan pelaksana kegiatan pembangunan MCK senilai Rp 300 juta tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke sel rumah Tahanan Negara Kelas II B Pacitan, Rabu (9/11/2016) kemarin. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan, menghindari penghilangan barang bukti serta meminimalisir yang bersangkutan mempengaruhi para saksi.

Ketiga orang tersangka tersebut diduga telah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Karena perbuatan para tersangka, proses pembangunan MCK di Desa Bangunsari menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta.

Sebelumnya, PASIMAS 2014/2015 berbuntut masalah. Kejari Pacitan mulai mencurigai adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut. Penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Pacitan difokuskan pada dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana air limbah permukiman, persampahan dan drainase di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan. Yaitu, berupa pengerjaan bangunan mandi cuci kakus (MCK) di sekitar Masjid Baitussalam.




Kasi Pidsus Kejari Pacitan Marvelous mengatakan, proses pengungkapan kasus dugaan tindak pindak korupsi SLBM tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dia mengungkapkan, pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Dari situ pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Bahkan, beberapa hari lalu tim ahli sudah diterjunkan untuk memeriksa bangunan tersebut.

Untuk diketahui, Desa Bangunsari bukan merupakan satu-satunya desa yang mendapatkan program SLBM yang dikerjakan secara swadaya tersebut. Masih ada lima desa lainnya yang kebagian program senilai Rp 1,8 miliar dari pemerintah pusat itu.

Di antaranya, Desa Tegalombo, Kebonagung, serta Kelurahan Ploso. Masing-masing desa mendapatkan bantuan program tersebut sebanyak satu unit dengan nominal anggaran pembangunan sekitar Rp 300 juta.

Diperoleh informasi, pengerjaan MCK itu dilakukan oleh kelompok sosial masyarakat (KSM) setempat. Namun, dalam proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan. Selain itu, penyusunan dokumen perencanaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Juga ditemukan kekurangan volume fisik yang terpasang serta kelebihan harga satuan kerja yang tidak wajar dalam dokumen administrasi perencanaan. (RAPP002/jpnn)