Serikat Pekerja Pacitan Sepakati Besaran UMK 2017

oleh -0 Dilihat

umkPacitanku.com, PACITAN – Serikat pekerja dan Apindo akhirnya menemukan kata sepakat terkait besaran UMK Pacitan 2017. Ke dua belah pihak menyepakati bahwa UMK Pacitan tahun depan sebesar Rp 1.388.850 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp 1.390.000.

‘’Setelah disepakati rekomendasi besaran UMK itu, selanjutnya dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan,’’ ujar Zaenal, ketua Serikat Pekerja Pacitan, kemarin (8/11).

Zaenal menganggap nominal UMK 2017 itu sudah memenuhi survei kebutuhan hidup layak (KHL). Nominalnya di kisaran Rp 1,4 juta. Dengan dasar penghitungan angka inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,18 persen. ‘’Kami sudah bisa menerima UMK yang telah ditetapkan. Semoga semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban dan mau mentaatinya,’’ katanya.

Sementara itu, ketua Apindo Pacitan Anang Setiadji mengungkapkan, usulan kenaikan UMK Paictan tahun 2017 berdasar hasil survei KHL di tiga pasar yang ada di Pacitan. Yakni, Pasar Arjowinangun, Pasar Lorok, dan Pasar Punung. ‘’Kenapa kami memilih tiga pasar itu? Karena mayoritas pengusaha di Pacitan lokasinya berada dekat dengan tiga pasar tersebut,’’ terang Anang.




Dalam survei tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) menentukan KHL di Pasar Ngadirojo sebesar Rp 1.232.045, Pasar Arjowinangun Rp 1.234.015, dan Pasar Punung Rp 1.242.081. Keputusan menaikkan UMK tersebut, kata Anang, dihitung berdasarkan pekerja lajang. ‘’Kami menentukan rata-rata KHL Rp 1.236.047, sehingga DPK memprediksi KHL Rp 1.320.975,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Pacitan Paryanto mengaku, pemkab telah mengirimkan surat rekomendasi hasil kesepakatan DPK soal UMK Pacitan 2017 kepada gubernur. Dengan kesepakatan nominal itu, UMK Pacitan 2017 mengalami kenaikan sekitar Rp 106.000 dari UMK 2016 yang ditetapkan senilai Rp 1.283.000. ‘’Selanjutnya, nanti menunggu keputusan gubernur pada 21 November,’’ terangnya.

Sebagaimana diketahui, kenaikan UMK Pacitan 2017 ini berdasar keputusan presiden yang menetapkan bahwa kenaikan UMK sebesar 8,25 persen. Angka itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI nomor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 yang berisi tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDB 2016 diterima oleh pemkab. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun