Berantas Pungli, Kapolres Minta Jajaran Polisi Pacitan Bekerja Profesional

oleh -0 Dilihat

kapolresPacitanku.com, PACITAN – Kepala Kepolisian Resort (Polres) Pacitan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suhandana Cakrawijaya meminta kepada segenap jajaran kepolisian di Pacitan untuk mendukung program Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Kapolres saat memberikan pengarahan dan penekanan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dan Polri untuk pelayanan masyarakat yang bebas dari pungutan liar (pungli) yang diikuti anggota baik opsnal maupun minopsnal dan Polsek jajaran pada Kamis (20/10/2016) kemarin di Gedung Bhayangkara Pacitan.

Suhandana meminta kepada jajaran polisi di Pacitan untuk tidak melakukan pemerasan terhadap masyarakat dan merekayasa kasus.“Mulai sekarang juga hindari pungutan-pungutan liar yang diluar ketentuan terhadap pelayanan kita kepada masyarakat termasuk perilaku di Polsek jajaran lainnya. Sekarang era teknologi, berita dengan cepat dan mudah tersebar di media sosial,” jelasnya melansir laman Polres Pacitan.

Ia juga meminta seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik, profesional dan humanis sehingga pelayanan dapat dirasakan dengan nyaman oleh masyarakat. “Pokoknya kita bekerja saja dengan baik dan sesuai aturan, pasti masyarakat bisa menilai positif kinerja kita,” katanya lagi.




Sementara, terkait berita tentang anggota polri yang kena operasi tangkap tangan (OTT) karena pungli, Suhandana menekankan kepada anggota agar tidak merasa terganggu.“Yang penting laksanakan tugas mulia kepolisian di kabupaten Pacitan dengan benar, profesional dan sesuai dengan ketentuan berlaku,”tutupnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja meluncurkan OPP yang pelaksanaannya berada di bawah komando Menko Polhukam Wiranto. OPP menjadi langkah pertama yang diambil, karena banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya pungli hampir di setiap pelayanan publik.

Yang paling dirasakan adalah saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Presiden Jokowi mengaku menerima puluhan ribu laporan dari masyarakat terkait praktik pungutan liar di sejumlah sektor pelayanan publik.

Berdasarkan informasi itu, nilai pungli tidak besar. Hanya berkisar Rp 10.000, Rp 50.000, Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000. “Bukan masalah urusan Rp 10.000, ya. Tapi pungli ini sudah membuat masyarakat kita susah dalam mengurus sesuatu,” ujar Jokowi, Kamis.

Lantaran terjadi bertahun-tahun lamanya, praktik pungli sudah dianggap hal yang wajar dan tidak dicoba untuk diselesaikan secara komprehensif. Praktik pungli seperti itu, khususnya di jalan-jalan, membuat biaya distribusi barang menjadi tinggi. Maka tidak heran jika harga barang menjadi mahal.”Nantinya, akan mengakibatkan menurunkan daya saing ekonomi Indonesia,” ujar Jokowi. (RAPP002)