Ini Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS yang Diberikan Saat Lebaran

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau yang sering disebut dengan gaji ke-14 pada Juli 2016.

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan, setelah harmonisasi, RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PAN-RB, kemudian diajukan ke Presiden Joko Widodo.

Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. “Namun, untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah Lebaran belum ada,” kata Hidayah di Jakarta, seperti dikutip situs resmi Sekretariat Kabinet.

Adapun besaran THR atau gaji ke-14, menurut Hidayah, lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dengan tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok.

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/aparatur sipil negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada semua aparatur sipil negara. “Gaji ke-13 diberikan saat anak-anak masuk sekolah. THR akan dibayarkan menjelang Lebaran,” ujar Yuddy.

THR atau gaji ke-14, kata Yuddy, dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. (RAPP002)