Jatah DAK Dipangkas, Pemkab Pacitan Kurangi Program Non Prioritas

oleh -0 Dilihat
Bupati Indartato menyerahkan kunci mobil Pusling kepada ketua Puskesmas di Pacitan. (Foto: pekathik Kadipaten/Humas Pemkab)
Bupati Indartato menyerahkan kunci mobil Pusling kepada ketua Puskesmas di Pacitan. (Foto: pekathik Kadipaten/Humas Pemkab)

Pacitanku.com, PACITAN – Jatah Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini yang dikurangi membuat pemerintah kabupaten Pacitan perlu menyiasati program non prioritas.

Sebagai informasi, pemerintah pusat mengurangi DAK sebesar Rp 12,7 miliar atau 10 persen dari rencana penerimaan awal sekitar Rp 127,6 miliar. ‘’Daerah wajib mengurangi programnya 10 persen. Kalau tidak, DAK tidak akan cair,’’ kata Indartato Bupati Pacitan, kemarin (25/4).

Sehingga, sesuai petunjuk dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lanjutnya, pemkab harus melaporkan pengurangan program ke pusat paling lambat 29 April mendatang.

Karena itu, perlu segera digelar rapat kerja (raker) untuk membahas program yang dikepras. ‘’Program atau kegiatan yang betul-betul kurang prioritas akan dikurangi. Meskipun semua program yang didanai DAK sebenarnya semua prioritas,’’ tandasnya.


Menurut Indartato, ada beberapa mekanisme yang bakal mungkin diterapkan oleh pemkab untuk menyiasati pemangkasan DAK sekitar 10 persen tersebut. Dia mencontohkan,  pembangunan jalan yang rencana awal satu kilometer dikurangi menjadi 900 meter.

Untuk menghindari masalah semisal audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pengurangan disesuaikan berdasar aturan kemenkeu. ‘’Jadi, tidak ada masalah kan suratnya jelas. Sehingga nanti akan kami hitung lagi,’’ tandasnya.

Menurut Indartato, penyusutan DAK ini bakal berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Karena realisasi pembangunan tidak sesuai dengan rencana awal. Indartato sedikit berharap pada tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) Pacitan ada kenaikan signifikan. ‘’Mungkin juga ada uang yang lain dari pemerintah pusat, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang,’’ harapnya.

Terpisah, Kabid Akuntansi DPPKA Pacitan Ayub Setyo Budi menjelaskan, pengurangan DAK tersurat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan RI Nomor 10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/Pemotongan DAK Fisik Secara Mandiri. SE ini diterima Pemkab Pacitan pada Rabu (20/4) lalu. Alasan pengurangan, karena asumsi pendapatan dalam APBN Perubahan juga berkurang.

“Asumsi pengurangan pendapatan yang mempengaruhi pengurangan DAK Fisik ini terjadi lantaran adanya pengurangan asumsi pendapatan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa. Sehingga untuk menutupi kekurangan itu, maka pusat memilih pengurangan DAK fisik untuk setiap daerah,’’ katanya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun