2 Raperda Kepariwisataan Masuk Prolegda DPRD Pacitan

oleh -0 Dilihat
Keindahan pesona Pantai Klayar. (Foto: Arif Sasono)
Tempat Wisata Pacitan, Keindahan pesona Pantai Klayar. (Foto: Arif Sasono)

Pacitanku.com, PACITAN – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) bidang kepariwsataan di Pacitan akhirnya masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) 2016 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan.

Dua Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan daerah (RIPPDA) dan Raperda perubahan retribusi masuk kawasan wisata keduanya diusulkan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Keduanya melengkapi tiga Raperda lainnya, yakni Raperda tentang pemilihan kepala desa yang diusulkan oleh Bagian Pemerintahan, Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal oleh Bagian Humas dan Protokol, Raperda tentang RPJMD 2016-2021,




“Kami hanya memastikan masing-masing SKPD sebagai pemrakarsa Raperda sudah mempersiapkan dengan matang Raperda yang diusulkan dalam prolegda nanti, target kita bulan September nanti harus sudah dibahas,”kata ketua Badan Legislasi DPRD Pacitan, Tejo Kusmoro saat melakukan hearing dengan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dalam rangka Prolegda 2016 di Gedung DPRD Pacitan, Senin (25/4/2016) kemarin.

Lebih lanjut, legislator Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa ada lima Raperda yang masuk dalam Prolegda 2016 dan dua Raperda yang harus segera diselesaikan mengingat hal tersebut adalah amanah undang-undang.

“Keduanya adalah, Raperda tentang perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah daerah dan Raperda tentang perangkat desa, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tahun 2017 harus sudah dilaksanakan,” pungkasnya. (RAPP002)