Nekat Curi Sepeda Motor, Anak Putus Sekolah ini Terancam Dibui

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Kasus pencurian kembali terjadi di kabupaten Pacitan. kali ini pencurian tersebut menimpa Yanto, warga Desa Nanggungan, Kecamatan Pacitan dimana dirinya mendapati sepeda motor Supra X 125 Nopol AE 5632 BH miliknya dicuri.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (20/4/2016) kemarin sekitar pukul 20.45 WIB. Saat itu sepeda motor korban diparkir di teras rumahnya, dengan kunci kontak masih terpasang dikendaraan.

Setelah mendapat laporan dari Yanto, anggota jajaran Polres Pacitan khususnya anggota Polsek Arjosari dalam penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. “Begitu mendapati laporan dari saudara Yanto, kami lakukan tindakan merazia sejumlah kendaraan terutama yang menuju luar daerah,”kata Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Sukinto Herman.

Saat itu petugas mendapati sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan, sedang dikendarai seseorang berjaket hitam. Saat dihentikan dan di periksa, ternyata orang tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat. Petugas pun langsung mengamankannya berikut barang buktinya.


“Anggota kami mencurigai sepeda motor dengan nopol seperti yang dilaporkan, dan saat kami periksa ternyata benar. Pengendaranya masih di bawah umur, yaitu 16 tahun, dan putus sekolah dengan inisial AG,” jelas mantan Kapolsek Tegalombo itu.

Herman menjelaskan bahwa pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA Reskrim Polres Pacitan karena pelaku masih katagori anak anak di bawah 17 tahun.“Pelaku ditangani unit PPA Reskrim karena masih di bawah umur, untuk sementara masih dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik,”ujarnya.

AG yang merupakan warga Dusun Nongko, Desa Petung Sinarang, Kecamatan Bandar ini terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.‎ (RAPP002)