Akuisisi Monumen Jenderal Soedirman Nawangan Masih Terganjal Ganti Rugi

oleh -0 Dilihat
Monumen Jenderal Soedirman. (Foto : Dok.Pacitanku)
Monumen Jenderal Soedirman. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Proses akuisisi Monumen Jenderal Soedirman menjadi aset pemkab masih terganjal proses ganti rugi. Tempat bersejarah yang dulu dikelola oleh Yayasan Roto Suwarno tersebut baru dibebaskan lahannya saja.

‘’Sedangkan untuk patungnya masih belum,’’ ujar Efi Iftitah Kabid Pengembangan Pariwisata Disbudparpora Pacitan, kemarin (11/4).

Menurut dia, pemerintah pusat melalui kemendikbud sudah menyelesaikan ganti rugi lahan seluas 4,3 hektare di Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan. Sedangkan ganti rugi patung Jenderal Soedirman saat ini sudah memasuki tahap penghitungan tim appraisal.

Bahkan, informasinya mereka sudah menentukan besaran nilai ganti rugi untuk patung jenderal besar itu. ‘’Nilainya kira-kira Rp 1,9 miliar. Diperkirakan bakal diselesaikan oleh Kemendikbud tahun 2017 mendatang,’’ ungkap Efi.

Diakui terkait masalah penyelesaian kompensasi bangunan dan patung Jenderal Soedirman, pemkab tampaknya mengambil sikap hati-hati. Oleh karenanya dilakukan penghitungan secara fisik oleh tim ahli. ‘’Dengan harapan, pemkab bisa membayar sesuai dengan perhitungan yang tepat kepada pihak Yayasan Roto Suwarno,’’ ungkapnya.


Ia mengatakan, lahan monumen yang menjadi hak milik ahli waris Roto Suwarno sudah dibayarkan ganti ruginya sebesar Rp 8,7 miliar. Berkas kepemilikan sebanyak 13 dokumen akta tanah sudah diberikan oleh pihak yayasan kepada pemerintah pusat melalui Disbudparpora setempat.

Adapun, nilai tersebut diperoleh melalui appraisal sesuai penilaian tanah beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah (land development). Proses appraisal, lanjutnya, merupakan jalan terbaik untuk menentukan harga yang sesuai.

Pemkab juga sudah konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait audit. ‘’Supaya ke depan tidak timbul masalah dalam proses penganggarannya,’’ imbuhnya.

Dengan beralihnya kepemilikan lahan Monumen Jenderal Soedirman tersebut maka pemkab bisa lebih mudah dalam mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan objek wisata sejarah itu. ‘’Sehingga pembangunan di sekitar monumen juga dapat berjalan optimal,’’ kata Efi.

Sebagai informasi, Monumen Jenderal Soedirman berada di kawasan seluas 10,7 hektare. Lahan seluas 6,4 hektare di antaranya adalah tanah negara, sedangkan 4,3 hektare sisanya merupakan milik almarhum Roto Suwarno yang meninggal tahun 1993 silam.

Sementara aset yang sudah dibangun atau dirawat semasa hidup Roto Suwarno, antara lain patung Jenderal Soedirman, bekas rumah atau markas, pelataran upacara, musala dan beberapa bangunan lainnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun