Pelaku Pemilik Sabu Diciduk Petugas di Kamar Hotel

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi sabu - sabu
Ilustrasi sabu - sabu

Pacitanku.com, PACITAN – Giat operasi bersinar yang digelar jajaran kepolisian resor Pacitan terus membuahkan hasil. Terbaru, jajaran satuan reserse narkoba Polres Pacitan berhasil menangkap pelaku kepemilikan sabu, Sabtu (2/4/2016) dini hari WIB sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu kamar hotel di Jalan Ahmad Yani, Pacitan.

Dalam razia operasi Bersinar 2016 yang dipimpin oleh Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Ajun Komisaris Polisi Muhammad Agung, berhasil menangkap FA (26) alias Panjul, warga yang berdomisili secara kos di lingkungan Tuban, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan yang merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu.

Pria dengan alamat asal di perum GMP BLK G No. 76 Kelurahan Duriangkanc Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam itu digrebek bersama alat bukti, yakni satu poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,30 Gram, 1 buah plastik klip bekas bungkus sabu, 1 buah pipet kaca/pipet, 1 buah sumbu korek api. 5. 1 buah korak api gas, 1 buah bong hisap dan 1 buah sendok terbuat dari sedotan.


Menurut Kapolres Pacitan AKBP Taryadi SIK melalui Kasat Narkoba AKP M AGUNG saat dikondirmasi ketika pelaksanaan razia mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan upaya lama anggota yang telah melakukan pengawasan terhadap pelaku.

”Pelaku Panjul ini merupakan target yang telah lama di awasi, tapi baru semalam berhasil ditangkap karena sebelumnya licin dan sulit menemukan barang bukti,” katanya, dilansir laman Polres Pacitan.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pidana narkotika dengan melanggar pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan denda minimal RP 800 juta. (Hr/RAPP002)