Pemkab akan Naikkan Retribusi Wisata Pacitan

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus berusaha meningkatkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Terbaru, Pemkab akan kembali menyesuaikan tarif baru obyek wisata di Pacitan. 

Tarif baru tersebut rencananya akan diatur dalam perda yang akan dibahas tahun ini. ‘’Materi pokoknya adalah penetapan tarif retribusi baru untuk 12 objek wisata yang dikelola pemkab. Kenaikannya 30-50 persen dari tarif lama,’’ ujar Wasi Prayitno Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Pacitan,baru-baru ini, dilansir dari laman Radar Madiun.

Menurut dia, sebelumnya pengaturan tarif hanya tertuang dalam peraturan bupati (perbup) saja. Adapun 12 objek wisata yang tarifnya direvisi adalah Pantai Pancer Door, Pantai Srau, Pantai Klayar, Pantai Watukarung, Pantai Taman, Pantai Soge, Pantai Dhaki, Pantai Buyutan, Pantai Dangkal, Gua Gong, Gua Tabuhan dan Pemandian Banyu Anget. ‘’Memang sudah waktunya evaluasi terkait tarif retribusi tempat wisata,’’ katanya.


Wasi mencontohkan Trenggalek sudah memberlakukan tarif baru masuk ke Pantai Prigi. ‘’Intinya usulan perda ini semata-mata untuk menyesuaikan dengan perkembangan pariwisata yang ada,’’ ungkapnya.

Selain penyesuaian tarif tempat wisata, pemkab juga tengah menggodok tentang pengembangan objek wisata. Salah satunya adalah Monumen Jenderal Sudirman di Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan. ‘’Tapi, kita mungkin akan kesulitan untuk mengelola Monumen Jenderal Sudirman. Karena proses hibah belum tuntas, meskipun tanahnya secara sah sudah milik negara,’’ terangnya.

Meski begitu, Wasi tetap berupaya agar pemkab bisa mengambil alih pengelolaan Monumen Jenderal Sudirman. Apalagi selama beberapa tahun terakhir pembiayaan listrik dan kebersihan di kompleks monumen tersebut ditanggung pemkab. ‘’Belum diberlakukan tarif resmi. Sifatnya hanya sumbangan sukarela untuk kebersihan,’’ imbuhnya. (her/yup/RadarMadiun/RAPP002)