Rekam Video Hohohihek, Berakhir Dibalik Jeruji Besi

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran kepolisian resor (Polres) Pacitan kembali mengungkap kasus kejahatan dengan memanfaatkan teknologi, yakni merekam adegan hohohihek alias adegan porno yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial F, di Pantai Daki, Kecamatan Sudimoro pada September 2015 silam.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pacitan, Ajun Komisari Polisi Pujiyono, Rabu (24/2/2016) kemarin menyampaikan bahwa kasus tersebut masuk kategori kejadian tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang memiliki pelanggaran kesusilaan. 

“Kejadian tersebut terjadi di area pantai Daki Kecamatan Sudimoro pada sekira bulan September 2015, dimana korban yang masih di bawah umur diajak berhubungan suami istri dengan teman dekatnya dan disaksikan dan direkam oleh F dan kawannya,” katanya kepada wartawan, sebagaimana dilansir laman Polres Pacitan.


Sesuai hasil pemeriksaan pada 16 Februari lalu, Pujiyono menyebut bahwa pelaku yang menyebarkan video asusila, dikenakan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta melanggar UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. “Kami juga menyita barang bukti sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk merekam adegan tersebut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, saat ini F dijebloskan ke penjara Polres Pacitan akibat perbuatannya itu.

Tren kekerasan seksual anak meningkat

Tren kekerasan seksual di Pacitan sendiri memang cukup menyita perhatian. Meski pemerintah telah membuat Perda (peraturan daerah) tentang Perlindungan Anak dan Kota Layak Anak sudah dibuat, namun beberapa kasus kekerasan seks pada anak masih kerap terjadi.

Komnas Perlindungan Anak Indonesia Aris Merdeka Sirait mengungkapkan, kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak di Indonesia sudah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan. Hampir di setiap Polres ada sekitar 50 kasus yang melibatkan anak-anak.

Dari banyaknya kasus yang melibatkan anak-anak, kata dia, hampir 75 persen dilakukan orang terdekat. Baik oleh ayah kandung, ayah tiri, atau keluarga dekat lainnya. “Banyaknya kasus yang melibatkan anak-anak, juga disebabkan mulai lunturnya jati diri budaya bangsa,” katanya beberapa waktu lalu.


Seringkali, kasus pelecehan atau kekerasan seksual adalah kasus delik aduan, sehingga lebih banyak diungkap manakala ada pihak yang merasa dirugikan mengadukan kasusnya ke kepolisian.

Banyak korban tidak melapor karena faktor tertentu. Seperti malu karena kasusnya dianggap sebagai aib diri dan keluarga. Atau korban tidak sampai hamil sehingga berharap akan mendapat jodoh yang diidamkan. Namun tidak sedikit, korbannya dibuat tutup mulut selamanya karena dihabisi dan jasadnya dikubur, dibakar, dan atau dibuang di tempat tersembunyi. (hr/RAPP002)

Foto: AKP Pujiyono memberikan keterangan kepada wartawan seputar kasus kejahatan ITE. (Foto: Polres Pacitan)