4262 Sekolah di Jatim tak Bisa Lakukan Reakreditasi

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi siswa SD di Pacitan tampak antusias mengerjakan soal US. (Foto : Doc. Info Pacitan)
Ilustrasi siswa SD di Pacitan tampak antusias mengerjakan soal US. (Foto : Doc. Info Pacitan)

Pacitanku.com, SURABAYA – Sebanyak 4.262 sekolah mulai jenjang SD hingga SMA maupun madrasah di Jawa Timur, tidak bisa melakukan reakreditasi, padahal masa aktif akreditasi sekolah tersebut telah habis masa berlakunya sejak akhir 2015.

Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP S/M) Jatim Prof Roesminingsih, Selasa mengatakan sebenarnya tahun ini pihaknya mengusulkan akreditasi sebanyak 13.662 lembaga, namun yang disetujui pusat hanya 9.400 lembaga. “Artinya ada 4.262 lembaga yang belum reakreditasi,” katanya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (26/1).

Ia mengakui dengan terbatasnya kuota ini, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena hal itu sudah ketentuan dari pusat, apalagi di Jatim sebenarnya sudah mendapat kuota paling besar secara nasional, yaitu dari kuota nasioal sebanyak 51.250 lembaga, 18,3 persen dialokasikan untuk Jatim.

Sementara itu, Sekretaris BAP S/M Jatim Soeparno menambahkan dari kuota 9.400 lembaga itu, hanya jenjang SMK yang aman, sedangkan untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA serta PLB seluruhnya mengalami pengurangan. “Tahun ini kami fokus reakreditasi, karena untuk akreditasi baru sudah tuntas pada 2015 dengan capaian 8.618 lembaga,” ujarnya.


Untuk menyiasati kekurangan ini, lanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota. Koordinasi itu dilakukan agar daerah ikut menutupi kekurangan reakreditasi dari kuota nasional. “Akhir tahun lalu kami sudah mengirim surat ke daerah serta data jumlah sekolah yang akreditasinya mati, namun hingga saat ini belum ada daerah yang benar-benar merespon dengan mengalokasikan anggaran,” tuturnya.

Menurut dia, sebelum Maret mendatang pihaknya akan kembali berkirim surat ke daerah. Itu bertepatan dengan rapat koordinasi nasional yang dilaksanakan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN S/M). “BAP S/M sebelumnya telah menegaskan akan pentingnya fungsi akreditasi sekolah, apalagi saat ini Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) juga mengacu pada akreditasi sekolah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau jangan sampai setelah adanya aturan baru, pihak sekolah bingung mencari kemudahan, padahal pihaknya sudah memberikan keringan perpanjangan dan seharusnya daerah merespon masalah ini. (RAPP002/Jatimprov)