Terima UMK 2016, Buruh di Jatim Batal Unjuk Rasa

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, SURABAYA – Elemen buruh di Jawa Timur akhirnya menerima hasil penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 untuk 38 kabupaten/kota sebagaimana sesuai kesepakatan yang secara resmi ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Sabtu (21/11/2015) dini hari.

“Kami menerima hasil ini mengingat kondisi ekonomi sekarang, tapi bukan berarti menerima formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Sunandar di Surabaya, Sabtu.

Sehingga, dengan diterimanya nilai UMK 2016 pihaknya juga membatalkan rencana unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung besar-besaran hari ini. “Kami sudah koordinasi dan sosialisasikan ke semua koordinator lapangan tentang hasil kesepakatan,” ucapnya.

Menurut Sunandar, untuk penetapan UMK 2016, Gubernur Jatim Soekarwo tidak bisa memutuskannya sendiri karena harus mengikuti aturan Pemerintah Pusat dengan peraturan yang sudah tertuang. Diterimanya besaran nilai UMK dibandingkan dari tuntutan semula, kata dia, juga karena kondisi dan fakta di lapangan yang memang saat ini ada beberapa hal menjadi pertimbangan.

Namun demikian, lanjut dia, upaya buruh se-Indonesia untuk mengevaluasi PP Pengupahan tetap tak terbendung, antara lain dengan mengajukan peninjauan kembali dari segi hukum.

Sementara itu, di sisi lain pihaknya berharap Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bagi daerah yang belum disepakati harus sudah tertuang dan diharapkan memuaskan buruh sektoral. “Ini yang sekarang kami perjuangkan, yakni upah sektoral benar-benar manusiawi dan azas keadilan menjadi nomor satu,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya, Sabtu dini hari resmi menetapkan nilai UMK untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016. Peresmian besaran nilainya tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

Diketahui, UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000. (RAPP002/Ant)