Terkait Penetapan Tersangka, PDIP: Ada Upaya Jegal Risma

oleh -0 Dilihat
Risma. (Foto : Fortune)
Risma. (Foto : Fortune)

Pacitanku.com, SURABAYA – DPC PDIP Kota Surabaya menyatakan ada upaya menjegal Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk melaju dalampemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal digelar 9 Desember mendatang.

Upaya tersebut bisa dilihat atas dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim kepada Kejaksaan Tinggi Jatim atas kasus Pasar Turi.”Hingga pukul 17.00 WIB belum kami terima konfirmasi maupun salinan SPDP, baik dari Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jatim tentang hal tersebut,” kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetiyono di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, kabar tersebut jelas ada indikasi rekayasa untuk menjegal Risma dalam Pilkada Surabaya. Khususnya untuk memengaruhi opini masyarakat guna merusak nama baik yang ujungnya berkeinginan mempengaruhi agar elektabilitas Risma-Whisnu turun.

Pada prinsipnya, kata dia, PDIP menghormati proses hukum, tapi pihaknya tetap akan melawan segala bentuk rekayasa. “Kami akan sesegera mungkin koordinasikan dengan DPP PDI Perjuangan,” ujar Juru Bicara Tim Kampanye Risma-Whisnu.

Ia mengatakan upaya penjegalan ini bukan sekali ini saja, tetapi sudah dilakukan beberapa kali, di antaranya penggagalan pencalonan hingga ujungnya adalah keinginan pembatalan Pilkada Surabaya.

Didik percaya masyarakat bisa menilai siapa yang benar dan ada apa dibalik peristiwa ini, tentunya kental nuansa rekayasa politik, apalagi kalau dihubungkan dengan 47 hari menjelang Pilkada Kota Surabaya. “Bu Risma menyampaikan bahwa ini fitnah dan beliau tetap sabar dan tidak akan berhenti memperjuangkan kebenaran dan juga hak warga Surabaya,” katanya.

Untuk itu, tim Risma-Whisnu meminta Kapolda Jatim dan Kajati Jatim memberikan klarifikasi segera terkait duduk masalah ini agar tidak menjadi kampanye hitam (black campaign) untuk pasangan Risma-Whisnu.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan kasus Pasar Turi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto mengatakan SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Y saat dikonfirmasi menyatakan jika pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait dengan kasus tersebut di direktorat kriminal. “Kami sudah lakukan pengecekan dan belum ada laporan kasus tersebut. Nanti kalau sudah ada saya kabari,” katanya. (RAPP002/Antara)