Risma Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Turi

oleh -0 Dilihat
Tri Rismaharani berada di taman Bungkul. (Foto : beritajtim)
Tri Rismaharani berada di taman Bungkul. (Foto : beritajtim)

Pacitanku.com, SURABAYA – Mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang renovasi Pasar Turi di Surabaya, Jawa Timur. Penetapan tersangka dilakukan Polda Jatim. Kabar itu dipastikan setelah Kejati Jawa Timur menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda Jatim.

Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu. “Kita sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polda jatim,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Jumat 23 September 2015.

Dijelaskan Romy, SPDP itu telah diterima Kejati sejak Kamis, 30 September 2015. Risma disangkakan telah melanggar Pasar 421, tentang menyalahgunakan wewenang. “Melanggar Pasal 421, kami terima SPDP pada 30 September 2015,” ujarnya lagi.

Romy menambahkan, Kejati Jawa Timur belum menerima berkas perkara dari Polda Jawa Timur. Karena itu, dia belum mengetahui secara detail mengenai kasus yang menimpa Risma.  “Itu penyidik Polda Jatim yang lebih tahu, karena kita belum menerima berkas perkara dari penyidik,” katanya.

Kepastian Risma menjadi tersangka setelah berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu limpahan berkas dari Penyidik Polda Jatim. Untuk selanjutnya, Kejati Jatim akan menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas-berkas tersebut (P16). Penelitian itu meliputi kelengkapan perkara secara formil dan meteriil. “Berkasnya belum kami terima. Kasusnya terkait pemindahan Pasar Turi,” ujarnya.

Romy juga menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang ini mulai dilakukan penyidikkan oleh Polda Jatim pada Mei 2015. Kemudian Kejati Jatim menerima SPDP pada 30 September. Romy juga mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, belum bisa dilakukan penahanan karena ancamannya Pasal 421 KUHP adalah dua tahun delapan bulan.

Informasi yang dihimpun, mantan Wali Kota Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dilaporkan oleh sejumlah pedagang pasar turi ke Polda Jatim terkait penyalahgunaan wewenang. Hingga saat ini kasus tersebut masih menggelinding di Polda Jatim. (RAPP002/JN03/Ant)