KPU Pacitan Tetapkan DPT Pilkada 467.890 Jiwa

oleh -1 Dilihat
Suasana Pleno DPS Perbaikan di Kecamatan Donorojo. (Foto: Wildan)
Suasana Pleno DPS Perbaikan di Kecamatan Donorojo. (Foto: Wildan)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat dengan jumlah 467.890 jiwa atau berkurang 7.353 dari daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada dan meningkat 6.622 dibandingkan DPT saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu, dimana saat Pilpres, total DPT adalah 461.268 pemilih.

“Setelah dilakukan pencocokan antara daftar di panwaslu, PPL, PPK, dan KPU, maka kami menetapkan daftar pemilih tetap tersebut,” kata Ketua KPU Pacitan, Damhudi usai memimpin Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Pacitan dengan agenda rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kabupaten dan penetapan DPT Pilkada Pacitan, Kamis (1/10/2015) di Hotel Srikandi, Pacitan.

Dengan demikian, warga yang tercatat dalam DPS 475.243 jiwa dan pada akhirnya terjadi pengurangan sebanyak 7.353, sehingga total DPT adalah 467.890 jiwa, terdiri atas 230.518 pemilih laki-laki dan 237.372 pemilih perempuan. Jumlah DPT 467.890 jiwa tersebut tersebar di 740 Tempat Pemungutan suara yang tersebar di 171 desa dan kelurahan di 12 Kecamatan seluruh Pacitan.

Secara umum, kata Damhudi, di seluruh kecamatan di Pacitan tidak ada masalah yang signifikan terkait permasalahan DPT, meski ada beberapa hal yang merupakan masalah teknis.

“Hanya saja di beberapa kecamatan, ada temuan terkait pemilih ganda, kesalahan jenis kelamin, pemilih yang sudah meninggal dunia, dan kesalahan status, namun demikian beberapa temuan tersebut telah diselesaikan di rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan,” paparnya.

Namun demikian, jumlah DPT tersebut belum mencapai tahap final, sebab masih ada celah yang bisa digunakan, karena masih ada Daftar Pemilih Tambahan selanjutnya atau disebut DPTb.

Sebagai informasi, DPTb adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang (UU) dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.

“Daftar pemilih tetap tersebut belumlah data final yang tidak dapat berubah, masih ada celah untuk mereka yang belum masuk DPT yaitu DPTb, DPTb 1, dan DPTb 2,” jelas Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sittah Anangimah AQ.

Dalam rapat pleno tersebut, turut dihadiri oleh seluruh pelaksana pemilihan KPUD, panitia pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) baik Kabupaten maupun Kecamatan dan juga tim sukses dari kedua pasangan calon.

Pilkada Pacitan sendiri akan diikuti dua pasangan calon (paslon), yakni Drs. H. Indartato, MM yang berpasangan dengan Drs. H. Yudi Sumbogo (Indigo) yang diusung Partai Demokrat dan didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Pasangan Indigo ini mendapatkan nomor urut satu.

Sementara pasangan kedua adalah Drs. H. Bambang Susanto,  S.Pd, SE, MM yang berpasangan dengan Hj. Sri Retno Dhewanti, A. Md, yang diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura dan didukung Partai Amanat Nasional (PAN). Pilkada Pacitan sendiri akan digelar pada Rabu,  9 Desember mendatang. (RAPP002)