Terkait Sengketa Ganti Rugi Waduk Tukul, BPN Akan Mediasi Warga dengan PN

oleh -3 Dilihat

bpn pacitanPacitanku.com, PACITAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku ketua tim pembebasan lahan waduk Tukul di Desa Karangrejo, Arjosari siap menjadi mediator masyarakat terdampak waduk Tukul di Pengadilan Negeri (PN).

Menurut Kasie Pemberian Hak dan Pendaftaran, BPN Pacitan, Arif Kurniawan, sempat meluruskan kabar berita sebelumnya, yang menyampaikan aduan ke Pengadilan Negeri terkait ditolaknya nilai ganti rugi oleh warga pemilik lahan.

 “Jadi bukan BPN yang akan melaporkan, namun warga pemilik lahan yang akan mengadukan persoalan tersebut ke lembaga peradilan. Kami hanya sebagai mediasi saja,” jelasnya baru-baru ini.

Dikatakan Wawan, BPN bersifat pasif dan hanya berfungsi sebagai mediasi atas keinginan land owner yang akan mengadukan persoalan nilai ganti rugi ke PN.

Sebagaimana diketahui, pembangunan megaproyek Waduk Tukul masih belum tuntas di pembebasan lahan akibat sengketa lahan antaran nilai ganti rugi yang dinilai terlampau rendah, masih terus berlanjut. Mayoritas warga pemilik 414 bidang lahan, menolak ketetapan nilai ganti rugi yang ditentukan Tim Appraisal.

Warga pemilik 414 bidang lahan yang akan dipergunakan lokasi proyek bendungan, menolak keras nilai ganti rugi yang ditetapkan tim penaksir. Mereka menginginkan pemerintah membayar tanah mereka dengan nilai bervariatif, diantara Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu per meter seusai klasifikasi tanah.

Disisi lain, pemerintah tidak akan mungkin bisa merealisasikan keinginan warga tersebut. Sebab, kalau keinginan mereka dipenuhi, pemkab harus menyiapkan anggaran hingga ratusan miliar lebih. Karena alasan itu, warga berkeinginan melaporkan masalah tersebut ke PN Pacitan. (yun/RAPP002)