Aturan Bebas Terbatas UU Pilkada Bikin Panwaslu Pacitan Bekerja Ekstra Keras

oleh -0 Dilihat
Ketua Panwaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stefanus HRW, SH.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stefanus HRW, SH.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stefanus HRW, SH.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stefanus HRW, SH.

Pacitanku.com, PACITAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pacitan dipastikan akan bekerja lebih keras dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada Rabu Pahing, 9 Desember 2015 mendatang. Hal itu dipastikan setelah adanya peraturan dalam Undang –Undang (UU) Pilkada yang menyebut adanya istilah bebas terbatas.

Menurut Ketua Panwaslu Pacitan, Berty Stefanus HRW, aturan terkait bebas terbatas memang baru dalam Pilkada kali ini. Kalau diperiode sebelumnya, pasangan calon dilarang memengaruhi pemilih dengan memberikan sesuatu, namun di periode sekarang ini, hal tersebut seakan dibebaskan walaupun dengan batasan tertentu. Batasan tersebut, baik berupa maksimal nominalnya serta jenis barang yang akan diberikan.

Dengan adanya aturan bebas terbatas itu, akan terjadi iklim kompetisi pasangan calon yang begitu massif, karena seorang calon bupati harus benar-benar siap, terutama dari sisi pendanaan. Dikatakan Berty, batasan nominal ditetapkan sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan jenis barang seperti kaos, topi, pin, mug, payung, serta kartu nama. “Ada tujuh item barang yang ditentukan UU. Di luar itu atau dengan nominal melebihi Rp 25 ribu masuk kategori politik uang,” ungkapnya baru-baru ini kepada wartawan.

Dengan peraturan tersebut, otomatus kerja Panwaslu akan lebih keras, karena seakan ruang gerak panwaslu seakan dibatasi. Apalagi, dikatakan Berty, sangsi pidana bagi pelanggar  tidak diatur secara tegas dalam UU.

“Meski begitu, sebagai perangkat perundangan, Panwas akan tetap menjalankan tugasnya dan memproses setiap ada dugaan pelanggaran, semua pelanggaran, tanpa kecuali, tetap akan kita proses sesuai mekanisme aturan yang telah ditentukan,” katanya.

Anggaran Belum Cair

Selain dipusingkan dengan aturan bebas terbatas, Panwaslu Kabupaten rupanya juga tengah dipusingkan dengan gaji yang belum cair di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Hingga akhir pekan kemarin, Panwaslu Kabupaten  belum memberikan hak honorarium panwascam yang telah dilantik beberapa waktu lalu karena anggaran belum cair.

Beberapa waktu lalu, Panwaslu Kabupaten pernah mengajukan dana Rp 4 milyar, namun pada akhirnya hanya terealisasi Rp 3 milyar, dengan rincian 50 persen untuk honorarium dan 50 persen untuk dana operasional Panwaslu.

Rincian honorarium yang akan dibayarkan tersebut, menurut Samsul Arifin, Devisi Hukum, Penindakan, dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten adalah sebesar Rp 1,25 juta untuk Ketua Panwascam, kemudian masing-masing sebesar Rp 1 juta/ bulan untuk anggota Panwascam.

Namun demikian, Samsul menggarisbawahi, kendala terlambatnya pembayaran honorarium panwascam tersebut, diyakini tidak akan memunculkan polemik berkepanjangan.” Sebab hal tersebut sudah pernah disampaikan saat mereka mengikuti uji fit and proper test lalu, jadi sekalipun terlambat, Insya Allah, tidak akan menjadikan kendala berarti. Mereka sudah sangat memahaminya,” paparnya, baru-baru ini.

Untuk jumlah total Panwascam yang resmi dilantik adalah sebanyak 36 orang yang tersebar di 12 kecamatan. Dar total 36 anggota Panwascam tersebut, sebagian diantaranya adalah wajah lama, sementara sisanya adalah pendatag baru.  (yun/RAPP002)