Pacitanku.com, PACITAN – Seiring diberikannya hak otonomi secara penuh, kini desa akan lebih leluasa mengatur keuangan desa. Dengan demikian, hal tersebut akan berimba kepada gaji perangkat desa yang lebih besar.
Sugeng Widodo, Camat Pacitan mengatakan bahwa setiap desa memang punya potensi pendapatan berbeda yang ditentukan dengan beberapa indikator. Sekalipun begitu, Sugeng mengungkapkan, gaji atau pendapatan seorang Kepala Desa (Kades) bisa mencapai Rp 2,5 juta/bulan. Selain itu perangkat desa juga masih akan mendapatkan tunjangan-tunjangan dan pendapatan lain-lain yang sah.
Sebagaimana ketentuan Pasal 100, PP 43 Tahun 2014, lanjut Sugeng, desa memang diberikan keleluasaan mengatur pendapatannya. Sepanjang komposisi penganggaran untuk belanja tidak langsung, yang diantaranya meliputi gaji Kades dan perangkatnya tak lebih dari 30 persen dari total pendapatan. Sementara, 70 persen diantaranya merupakan belanja publik.
Dikatakan Sugeng, komposisi penganggaran belanja tidak langsung diantaranya meliputi siltap (penghasilan tetap) perangkat dan kades, tunjangan BPD, operasional desa, operasional BPD, serta tunjangan lain-lain. “Dari ilustrasi penganggaran tersebut, bisa jadi setiap tahun, khususnya hari raya, masing-masing desa bisa memberikan THR kepada perangkatnya hingga 1,5 juta. Namun nominal tersebut, tentu bervariatif. Setiap desa, tidaklah sama. Semua bergantung pendapatannya masing-masing,” jelasnya kepada wartawan, belum lama ini.
Menurut Sugeng, komponen pendapatan desa diantaranya terdiri dari pendapatan asli desa (PADesa), bantuan keuangan, yang didalamnya termasuk jasmas, PAUD serta posyandu, dan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya.
Selain itu, pemerintah kabupaten juga memberikan suntikan dana sebesar Rp 10 juta untuk kegiatan ronda tetek (rontek) yang rutin digelar setiap tahun. “Akan tetapi, khususnya bantuan keuangan, setiap tahunnya tidaklah sama, akan ada desa yang pendapatannya merosot, lantaran bantuan keuangannya juga turun,” paparnya.
Dengan penjelasan itu, Sugeng menyebut, seperti Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan misalnya, diestimasikan sebesar Rp 600 juta. Hal tersebut mungkin tidak akan sama dengan desa-desa lainnya di wilayah Kecamatan Kota. Sebab, Bangunsari banyak memiliki aset-aset sebagai penyumbang PADesa, seperti pasar desa dan ruko, serta masih banyak lainnya.
“Kondisi tersebut, tentu akan membawa konsekuensi terhadap penghasilan perangkat dan kadesnya. Mereka bebas menganggarkan belanja tidak langsung, sepanjang tidak melebihi 30 persen dari akumulasi pendapatan. Akan tetapi, sebagaimana mekanismenya, proses tersebut harus mendapat persetujuan BPD, sebagai parlemen dilevel desa,” pungkasnya. (yun/RAPP002)