Sejumlah Proyek Fisik LPSE Pacitan Terancam Tender Ulang

oleh -2 Dilihat
Laman resmi LPSE Pacitan
Laman resmi LPSE Pacitan
Laman resmi LPSE Pacitan
Laman resmi LPSE Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN – Sejumlah proyek fisik yang sudah ditenderkan melalui lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE) Kabupaten Pacitan terancam diulang. Pengulangan tender tersebut dikarenakan penyedia jasa dan ketersediaan tenaga teknis kurang memenuhi atau berat dalam hal kualifikasi.

Sebagain informasi, dua SKPD setara badan/dinas, yaitu Dinas Bina Marga dan Pengairan serta Dinas Kesehatan, telah mengumumkan beberapa paket kegiatan melalui LPSE. Jumlah paket kegiatan dari kedua unit satuan kerja tersebut mencapai 22 paket dengan jumlah pagu dana mencapai puluhan miliar rupiah. Saat ini, panitia lelang masih melakukan tahapan tender diantaranya pembukaan penawaran serta koreksi aritmetika.

Selain itu, puluhan perusahaan perseroan yang telah menyampaikan penawaran atas sejumlah paket kegiatan proyek fisik terancam gugur. Bukan hanya itu, beberapa paket kegiatan milik dua unit satuan kerja setara badan, juga terancam dilakukan tender ulang. Diketahui, ada beberapa persyaratan kualifikasi yang tidak bisa dipenuhi penyedia jasa. Sehingga, proses tender terancam diulang, lantaran tidak ada penyedia jasa yang memenuhi syarat.

Terkait isu pengulangan tender itu, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengaku klaim tersebut dinilai sangat prematur. “Proses tender baru memasuki tahap evaluasi aritmetika, sehingga belum bisa diketahui, ada atau tidaknya perusahaan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Dian Andriana, Kasubag Pengendalian, Bagian Administrasi Pembangunan, Setkab Pacitan, baru-baru ini.

Dikatakan Andriana, ketentuan persyaratan peserta tender merupakan kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing paket kegiatan. Sementara, pokja ULP, lanjut dia, hanya sebatas melaksanakan ketentuan sebagaimana diamanatkan Perpres 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah. “Kualifikasi itu, kewenangan masing-masing PPK. Pokja ULP hanya melaksanakan sebagaimana ketentuannya,” tegasnya.

Merujuk Perpres 4 Tahun 2015 ditegaskan, dalam proses tender, ketika hanya ada dua perusahaan penawar, proses tender tersebut masih bisa dilanjutkan. Berbeda dengan regulasi sebelumnya, yaitu Perpres 70 Tahun 2012, yang menyatakan, ketika peserta tender kurang dari tiga, harus dilaksanakan tender ulang.

“Regulasi tersebut sebagai dasar panitia lelang untuk melaksanakan tender ulang ataukah tidak, ketika peserta tender kurang dari tiga. Dari dasar itulah, kami belum bisa memberikan keputusan, harus tender ulang ataukah tidak, lantaran proses evaluasi teknis belum dilaksanakan,” pungkasnya. (yun/RAPP002)