Begini Cara Pemkab Jembatani Permen KKP Tentang Penangkapan Ikan dengan Nelayan

oleh -0 Dilihat
Bambang Marhaendrawan DKP saat meninjau enanggulangan penangkapan lobster nelayan Pacitan. (Foto : Bambang/IST)
Bambang Marhaendrawan DKP saat meninjau enanggulangan penangkapan lobster nelayan Pacitan. (Foto : Bambang/IST)
Penanggulangan penangkapan lobster nelayan Pacitan. (Foto : Bambang/IST)
Penanggulangan penangkapan lobster nelayan Pacitan. (Foto : Bambang/IST)

Pacitanku.com, PACITAN – Menyikapi maraknya aksi penolakan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) di kawasan pantura Jawa Tengah belum lama ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menyiapkan agar peristiwa tersebut tak terjadi di Pacitan.

Seperti diketahui, menteri Susi Pudjiastuti memang baru memberlakukan Permen KP Nomor II Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Peraturan baru ini dinilai banyak menimbulkan kerugian di pihak nelayan.

Namun, menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bambang Marhaendrawan, persoalan yang memicu ketegangan sebagian nelayan dengan Kementerian KP tersebut memang harus disikapi secara bijak. Wajar jika pemerintah menggunakan alat tangkap tersebut karena habitat laut akan rusak dan sumber daya ikan mengalami penurunan.

Sebelum peristiwa demo nelayan yang terjadi di Batang dan Rembang tersebut mencuat, pihak Pemkab Pacitan jauh – jauh hari sudah menanggulangi dengan melakukan pendekatan persuasif kepada nelayan, termasuk diantaranya melakukan kesepakatan dengan nelayan yang ditandatangai 15 perwakilan forum nelayan di Pacitan.

“Selain itu, beberapa terobosan juga kita lakukan untuk menyikapi Permen ini dan Permen sebelumnya, yakni Permen no 2 Tahun 2015, diantaranya membantu karamba lobster untuk pembesaran dan penetasan lobster bertelur,seperti yang kita lakukan di sejumlah pantai,” katanya kepada Portal Pacitanku, Jumat (6/3/2015).

Di Pacitan sendiri, sebelum adanya peraturan dari menteri Susi, para nelayan banyak menggunakan alat tangkap pukat jenis Danish Seines (Dogol). Dengan pendekatan persuasif, imbuh Bambang, masyarakat nelayan di Pacitan akan memahami persoalan tersebut.

“Untuk permen no 1 Men KP tahun 2015 pemkab pacitan sudah ada penyiapan, perda pengelolaan sumberdaya kelautan, dimana lobster yang boleh diperjual belikan minimal berat 150 gram, sedang SE MenKP mensyaratkan minimal 200 gram, artinya nelayan sudah relatif siap,” pungkasnya. (DPPP001)