Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah di Nawangan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jatim

oleh -1 Dilihat
Kejari Pacitan (Foo : infokorupsi)t
Kejari Pacitan (Foo : infokorupsi)t

Pacitanku.com, PACITAN—Kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2010 sebesar Rp 200 juta yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan memasuki babak akhir.

Selasa (25/11/2014) lalu, secara resmi jaksa penyidik Kejari Pacitan menyatakan berkas terkait penyalahgunaan dana untuk penunjang stabilitas daerah berupa infrastruktur rabat jalan di Kecamatan Nawangan itu telah lengkap alias P21.

Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Affrizal Hamid mengatakan, dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 180 juta itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Sya, 43, dan Tks, 43. Keduanya merupakan ketua kelompok masyarakat (Pokmas) setempat.

Penetapan kedua tersangka itu menyusul keberhasilan pihaknya mengungkap kasus sebelumnya yang menjerat terdakwa Aris Rahmanto dalam kasus serupa dengan kerugian negara mencapai Rp 414 juta. ‘’Dalam penyidikan kasus ini, berkasnya kami pisah (split). Dan, tinggal kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya besok (hari ini, Red),’’ ujarnya dilansir dari radarmadiun.info, Kamis (27/11/2014).

Ia menerangkan, dalam kasus tersebut, modus yang digunakan para tersangka yakni dengan memotong kucuran dana hibah tersebut sebesar Rp 90 juta pada termin pertama dan kedua. ‘’Perbuatan itu dilakukan bersama-sama ketika mengambil uang dari sebuah bank di Pacitan,’’ terangnya.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, Affrizal mengaku juga sempat melakukan verifikasi kepada Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk pembuktian. Atas kasus yang menyangkut Sya dan Tks itu, pihaknya menjerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan itu, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tetang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 54 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 4-6 tahun penjara. ‘’Setelah kasus ini kami nyatakan P21, kini hanya tinggal penuntasan kasus dugaan penyelewenangan dana PNPM,’’ ungkapnya.

Dalam hasil perkembangannya, Affrizal menuturkan jika pihaknya sudah menentukan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka S. Dia mengungkapkan bahwa kasus penyimpangan dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) PNPM tahun 2007-2011 di Kecamatan Tulakan itu telah membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 325 juta. ‘’Kini kami hanya tinggal memeriksa tersangkanya. Namun, untuk melakukan itu kami masih menunggu perkembangan psikologis tersangka,’’ terangnya.

Affrizal mengungkapkan untuk menentukan kerugian negara tersebut, pihaknya tidak jadi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ‘’Semuanya kami hitung sendiri,’’ tuturnya.

Meski telah menunjukkan beberapa progres perkembangan dalam pengusutan kedua kasus tersebut, namun Affrizal mengaku untuk penuntasan kasus itu tidak akan selesai tahun ini. Pasalnya, masih melalui proses panjang. Salah satunya, pemanggilan tersangka untuk kasus penyimpangan dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) PNPM tahun 2007-2011 di Kecamatan Tulakan serta proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Untuk dugaan perkara korupsi lainnya, Affrizal menyebutkan, hingga saat ini Kejari Pacitan masih mendalaminya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. ‘’Semua perkara yang masih dalam penyelidikan maupun penyidikan akan kami teruskan hingga tuntas,’’ pungkasnya. (RAPP002)